Wacana kendali struktural Polri dibawah Kemendagri atau ABRI kembali mencuat, penulis sebagai praktisi hukum perlu kiranya menyampaikan gagasan atau konsep berdasarkan kajian dan pengalaman selama menjalani profesi Advokat.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan salah satu negara dengan keragaman budaya yang tinggi, tentu memerlukan sistem keamanan yang kokoh dan dapat diandalkan. Salah satu isu penting yang telah lama diperdebatkan adalah pemisahan fungsi antara Polri dan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Sejarah mencatat bahwa sejak era Orde Baru, Polri dan ABRI berada dalam satu kesatuan yang disebut sebagai “ABRI” yang memiliki peran ganda, baik dalam bidang pertahanan maupun keamanan. Namun, setelah reformasi pada tahun 1998, Polri kemudian dipisahkan dari ABRI untuk fokus pada fungsi kepolisian. Meskipun demikian, pertanyaan besar tentang apakah Polri dan ABRI harus tetap disatukan atau dipisah kembali terus menjadi perdebatan yang tak kunjung usai.
Perlunya Penyatuan Polri dan ABRI
Dalam konteks keamanan nasional, ada argumen yang mendukung penyatuan kembali Polri dengan ABRI. Salah satu alasan utamanya adalah untuk menciptakan kekuatan yang lebih terintegrasi, di mana semua elemen yang terkait dengan keamanan negara dapat bekerja bersama dengan lebih efisien. Sinergi antara keduanya dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga stabilitas, baik dalam menghadapi ancaman eksternal maupun internal.
Dengan menyatukan kedua lembaga ini, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik dalam penanganan berbagai masalah keamanan, mulai dari ancaman terorisme, penyelundupan, hingga gangguan stabilitas dalam negeri. Peran ABRI yang memiliki kemampuan dalam pertahanan dan operasi militer bisa memberikan nilai tambah dalam penanganan situasi darurat yang melibatkan aspek keamanan dan pertahanan secara lebih luas.
Fungsi Penyidikan yang Harus Terpisah dan Independen
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyatuan Polri dan ABRI. Meskipun penggabungan kedua lembaga ini dapat memberikan banyak keuntungan dalam aspek koordinasi dan integrasi, fungsi penyidikan harus tetap menjadi kewenangan lembaga yang terpisah dan independen. Penyidikan adalah salah satu fungsi kunci dalam penegakan hukum yang membutuhkan objektivitas dan transparansi. Oleh karena itu, penyidikan harus dilaksanakan oleh lembaga yang bebas dari intervensi politik dan pengaruh kekuasaan manapun.
Lembaga penyidikan yang independen ini perlu bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagai representasi dari sistem pemerintahan yang demokratis. Dengan begitu, lembaga penyidikan ini dapat bekerja dengan kebebasan penuh dalam melakukan penyelidikan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dari Polri, ABRI, ataupun instansi pemerintah lainnya.
Lembaga khusus yang menangani penyidikan ini juga diharapkan dapat mengawasi dan memeriksa setiap tindakan yang diambil oleh Polri maupun ABRI. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan tidak melanggar hak asasi manusia. Dengan memiliki lembaga yang terpisah dan independen, masyarakat akan lebih percaya bahwa hukum ditegakkan secara profesional tanpa adanya konflik kepentingan.
Penulis.
D.buldani (praktisi hukum, Dir. Lawfirma Merahputih lawyers)