Diduga Kuat Security SMK PGRI 1 Gantar Halangi Wartawan Untuk Meliput Pelaksanaan Perekaman KTP EL

Read Time:1 Minute, 2 Second

Mpn.co.id. Indramayu Sikap kurang beretika, Seorang security SMK PGRI 1 Gantar terhadap wartawan saat untuk meliputi kegiatan program perekaman KTP EL bagi pemula yang di laksanakan Disdukcapil Kabupaten Indramayu.

Hal ini di alami Toyib salah satu wartawan online dari antarwaktu.com yang merasa kecewa dengan sikap seorang security SMK PGRI 1 Gantar yang perlakuan kurang baik dalam melaksanakan kegiatan peliputan.

” Kecewa. Pihak oknum sekolah SMK PGR 1I Gantar telah menghalang halangi propesi kami sebagai wartawan, Jelas hal ini sudah bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Toyib, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, Dia merasa kecewa dengan sikap prilaku oknum security SMK PGRI 1 Gantar yang perlakuan kurang baik dalam melaksanakan tugas.Pasalnya, saat hendak melakukan kegiatan peliputan salah satu program Disdukcapil Kabupaten Indramayu keliling harus melapor ke PWI Pusat. Ujarnya.

“Aneh saja. Kok bisa seorang security yang menurutnya diperintahkan kepala sekolah melarang kegiatan peliputan salah satu 10 program unggulan Bupati Indramayu,” Kata pungkasnya. ( Jojo Sutrisno)

Leave a Reply