INDRAMAYU, MPN – Penyaluran enam ekor sapi dalam Program Daging Bergizi yang didanai dari dana infak melalui Baznas Kabupaten Indramayu menjadi perhatian sejumlah pihak. Polemik muncul setelah beredar informasi bahwa distribusi bantuan tersebut diduga melibatkan relawan dan unsur partai politik dalam proses penyalurannya.
Kepala Baznas Kabupaten Indramayu, Aspuri, menjelaskan bahwa enam ekor sapi tersebut bukan merupakan hewan kurban, melainkan bagian dari Program Daging Bergizi yang sumber pendanaannya berasal dari dana infak masyarakat.
Menurut Aspuri, Baznas berperan dalam penyediaan program, sedangkan pelaksanaan teknis distribusi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Adapun teknis penyalurannya melalui relawan ataupun salah satu partai politik, saya tidak tahu. Silakan konfirmasi kepada Pemda Indramayu ,” ujar Aspuri saat dikonfirmasi MPN
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penyaluran bantuan yang bersumber dari dana umat. Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi distribusi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal PCNU Indramayu, H. Makmun, turut memberikan pandangannya. Ia menilai penyaluran program yang bersumber dari dana infak umat sebaiknya dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Apapun dalihnya Dirasa kurang tepat jika penyaluran Program Daging Bergizi yang dilaksanakan pada Idhul Adha itu asumsi masyarakat adalah sapi qurban yang bersumber dari BAZNAS disalurkan melalui relawan ataupun partai politik oleh Pemkab Indramayu alangkah baik dan lebih tepat penyalurannya itu melalui DKM masjid atau ormas Islam. Namun demikian, kita tetap harus husnudzon dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait,” ujarnya.
Pengamat tata kelola bantuan sosial menilai bahwa program yang didanai dari dana masyarakat idealnya memiliki mekanisme distribusi yang transparan, berbasis data penerima manfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun pihak yang disebut terlibat dalam proses distribusi mengenai dasar kebijakan, mekanisme penyaluran, serta kriteria penerima manfaat Program Daging Bergizi tersebut.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan, berbagai pihak mendorong adanya keterbukaan informasi terkait proses penyaluran bantuan, mulai dari sumber pendanaan, penerima manfaat, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.
MPN membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Red










