Bukti Transfer Rp19,2 Juta Terpampang, Angsuran Tak Masuk Sistem: Konsumen Desak SPRS dan Mandiri Finance Buka-bukaan

Hukum45 Views
Read Time:3 Minute, 6 Second

 

MPN.INDRAMAYU – Persoalan pembayaran angsuran kendaraan yang dialami Wastuti, pemilik kendaraan bernomor polisi E 1772 SL, semakin menjadi sorotan. Pasalnya, konsumen menunjukkan bukti transfer senilai Rp19.200.000 pada 13 Oktober 2025 yang disebut berkaitan dengan pembayaran kewajibannya.

Bukti transaksi tersebut menunjukkan dana sebesar Rp19,2 juta ditransfer melalui BI-FAST ke rekening BCA atas nama Sarana Padma Ridho S. Nomor rekening lengkap tidak ditampilkan dalam pemberitaan demi menjaga keamanan data perbankan.

Namun, di tengah adanya bukti transaksi tersebut, konsumen mengaku pembayaran justru disebut tidak masuk atau tidak tercatat dalam sistem pembiayaan.

Kondisi inilah yang membuat Wastuti mempertanyakan secara keras mekanisme pembayaran melalui PT SPRS, yang disebut sebagai pihak ketiga yang diberi kuasa oleh Mandiri Finance dalam proses penagihan.

“Saya sudah membayar. Bukti transfernya jelas ada, tanggalnya jelas, nominalnya juga jelas Rp19,2 juta. Uang itu keluar dari rekening saya. Kalau kemudian dikatakan tidak masuk sistem, saya ingin tahu uang itu masuk ke mana dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Wastuti.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah konsumen menyebut adanya oknum berinisial P yang berkaitan dengan proses pembayaran tersebut.

Wastuti menegaskan dirinya tidak ingin sekadar menerima jawaban bahwa pembayaran “tidak masuk sistem”. Menurutnya, alasan administrasi tidak boleh menghapus fakta adanya transaksi perbankan yang dapat diverifikasi.

“Jangan hanya bilang tidak masuk sistem. Sistem itu dibuat oleh manusia dan bisa diperiksa. Ada bukti uang keluar, ada tanggal transaksi, ada nominal, dan ada rekening penerima. Tinggal dibuka alurnya,” tegasnya.

Ia mendesak PT SPRS dan Mandiri Finance segera melakukan pencocokan data secara menyeluruh, mulai dari bukti transfer, rekening penerima, identitas pihak yang mengarahkan pembayaran, hingga hubungan transaksi tersebut dengan kontrak pembiayaan kendaraan atas namanya.

“Kalau uang Rp19,2 juta itu bukan pembayaran angsuran saya, jelaskan untuk apa saya mentransfer sebesar itu. Kalau memang pembayaran angsuran, kenapa tidak tercatat? Jangan sampai konsumen yang sudah mengeluarkan uang justru disuruh membayar lagi,” ujarnya.

Menurut Wastuti, persoalan tersebut harus diselesaikan secara transparan karena menyangkut hak konsumen. Apalagi PT SPRS disebut menjalankan proses penagihan sebagai pihak ketiga yang diberi kuasa oleh Mandiri Finance.

Jangan sampai hubungan kerja antara perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga justru menjadi celah yang membuat konsumen menanggung akibatnya.

Wastuti juga meminta agar tidak ada tindakan terhadap kendaraannya hanya berdasarkan catatan tunggakan sebelum bukti pembayaran diverifikasi secara menyeluruh.

“Kalau saya memang belum bayar, tunjukkan buktinya. Tapi kalau saya sudah transfer Rp19,2 juta dan ada bukti perbankannya, saya juga berhak mendapatkan penjelasan ke mana uang itu pergi,” katanya.

Dari perspektif perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memperoleh perlindungan dari kerugian dalam hubungan dengan kegiatan usaha.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian, penyimpangan, atau pihak yang bertanggung jawab atas tidak tersalurkannya pembayaran, konsumen meminta persoalan tersebut diselesaikan secara serius dan tidak dialihkan menjadi beban konsumen.

Kini pertanyaan publik bukan lagi sekadar “sudah bayar atau belum”. Bukti transfer Rp19,2 juta sudah ditunjukkan. Pertanyaannya: siapa penerima dana tersebut, untuk keperluan apa dana diterima, apakah sudah diteruskan kepada Mandiri Finance, dan mengapa pembayaran itu disebut tidak tercatat?

Wastuti berharap PT SPRS dan Mandiri Finance tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi benar-benar melakukan audit terhadap transaksi tersebut.

“Jangan sampai konsumen yang sudah membayar justru diposisikan sebagai orang yang menunggak. Saya hanya meminta satu hal: buka alurnya secara terang. Kalau semuanya benar dan tidak ada masalah, saya juga ingin tahu penjelasannya,” pungkas Wastuti.

Dugaan keterlibatan oknum berinisial P dalam persoalan ini masih berdasarkan keterangan konsumen dan belum merupakan kesimpulan hukum. P, PT SPRS, Sarana Padma Ridho, maupun Mandiri Finance memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

Satu bukti transfer Rp19,2 juta kini menjadi pintu untuk menguji semuanya: uangnya ke mana, siapa yang menerima, dan mengapa pembayaran konsumen bisa disebut tidak masuk sistem. (Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *