Bandung. Mpn.co.id. 20 Juni 2025. Saat ini, pemerintahan provinsi Jawa Barat (DPRD dan Gubernur) sedang menyusun dokumen kebijakan ” Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Dokumen RPJMD harus mengacu pada kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Barat 2025-2045 yang telah ditetapkan dan dokumen Visi-Misi Jabar Istimewa” sebagai janji politik Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029. RPJMD juga harus selaras dengan dengan RPJMN 2024-2029 dan RPJPN 2024-2045.
Kebijakan RPJMD yang berisi visi, misi, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan pembangunan akan sangat menentukan keselamatan, kesejahteraan dan kualitas kehidupan sekitar 51 juta jiwa warga Jawa Barat yang hidup di perkotaan dan perdesaan, akan menentukan kondisi ruang dan wilayah serta kondisi keberlanjutan layanan alam dan lingkungan dalam 5 tahun ke depan. Oleh karena itu, maka isi RPJMD harus menjawab masalah pembangunan dan kebutuhan masyarakat Jawa Barat diberbagai sektor/urusan pembangunan.
Dadan Ramdan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan INISIATIF mengatakan UU No 25 Tahun 2025 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjamin hak masyarakat/publik untuk mendapatkan informasi kebijakan perencanaan pembangunan dan menyampaikan masukan dan aspirasi dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk dalam proses pembuatan kebijakan RPJMD. Namun, kami melihat bahwa pemerintahan provinsi Jawa Barat belum memberikan akses yang selua-luasnya kepada publik/masyarakat terkait isi dan proses penyusunan dokumen rancangan RPJMD. Masyarakat atau kelompok masyarakat merupakan salah satu pemangku kepentingan yang harus dilibatkan, diajak dialog dalam pembuatan RPJMD Jawa Barat sejak penyusunan rancangan awal, rancangan akhir dan penetapan di DPRD, kata Dadan Ramdan.
Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah menyelenggarakan forum konsultasi publik pada bulan Maret 2025 dan Musrenbang RPJMD pada bulan Mei 2025, kami melihat bahwa tidak semua para pemangku kepentingan khususnya elemen masyarakat termasuk kelompok/organisasi masyarakat sipil diajak dan dilibatkan, apalagi diajak dialog. Kedua acara tersebut, sangat didominasi oleh pemerintah daerah, dan lebih dominan seremonialnya, tanpa ada pembahasan isi RPJMD, apalagi ada dialog yang konstruktif, Kata Dadan Ramdan.
Dadan Ramdan mengatakan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang memiliki visi JABAR Istimewa: ”Lembur Diurus, Kota Ditata” harus menempatkan masyarakat sebagai subjek /pelaku pembangunan yang sesungguhnya, Seharusnya KDM membuka ruang masyawarah/ruang dialog dengan semua elemen masyarakat termasuk organisasi masyarakat sipil yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Komitmen KDM untuk mengurus rakyat dan rakyat Jawa Barat dalam 5 tahun ke depan sebaiknya dimulai mendengar aspirasi rakyatnya, mengajak musyawarah/dialog rakyatnya sendiri. KDM memang punya pengalaman dalam mengurus publik, tap belum tentu KDM mengetahui semua masalah dan kebutuhan masyarakat Jabar, rakyat/publik lah yang lebih tahu dan paham masalah dan kebutuhan yang sebenarnya.
Saat ini, proses pembahasan dokumen RPJMD sudah ditangan DPRD Jawa Barat, kami juga mendesak DPRD Jawa Barat atau Pansus RPJMD untuk membuka dan menyediakan ruang diskusi/dialog publik untuk memastikan masukan dan aspirasi masyarakat tersampaikan dan diakomodasi dalam dokumen kebijakan RPJMD Jawa Barat 2025-2029, DPRD harus menjalankan fungsi sebagai penyampai aspirasi rakyatnya/konstituennya, kata Dadan Ramdan.
Narahubung:
Dadan Ramdan (Sekjend Perkumpulan INISIATIF)
No Tilp/WA: 0812-2264-9424