Mpn.co.id. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penagihan utang oleh debt collector sering menjadi sorotan masyarakat. Banyak laporan menyebutkan adanya tindakan intimidatif bahkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Menyikapi hal ini, Direktur PT. Waras, Ade Riyanto, menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas penagihan.
“Kami di PT. Waras sangat menekankan bahwa semua debt collector yang bekerja sama dengan kami wajib mengikuti prosedur yang sah dan beretika. Premanisme bukan bagian dari cara kerja kami,” tegas Ade Riyanto saat ditemui awak media
Menurutnya, penagihan utang adalah aktivitas yang legal, namun pelaksanaannya harus tetap dalam koridor hukum. Penagih utang tidak boleh melakukan kekerasan fisik, ancaman, atau tindakan yang merugikan debitur secara psikologis. Selain itu, Ade juga mendorong pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan penagih utang yang tidak memiliki izin resmi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika merasa diperlakukan tidak adil atau diintimidasi oleh oknum debt collector. “Kami membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat. Jika ada oknum yang mencoreng nama baik profesi ini, kami akan tindak secara tegas,” lanjutnya.
Upaya Ade Riyanto ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata untuk menciptakan ekosistem penagihan yang sehat, adil, dan beretika. Ketegasan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk ikut serta mencegah praktik premanisme dalam dunia usaha. (Tg