Indramayu – mpn.co.id.Polisi memastikan kasus dugaan ayah setubuhi anak kandung di Kecamatan Haurgeulis, Indramayu terus berlanjut.
Tersangka berinisial S (62) diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Sekarang untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang kita sedang lakukan penyidikan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Minggu (1/12/2024).
Hilal memastikan, proses hukum akan dilakukan terhadap tersangka.
S dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Hukumannya 5 sampai 10 tahun maksimal,” ujar Kasat Reskrim Hilal.
Kasus ayah setubuhi anak kandung ini diketahui viral. Video saat pelaku digelandang warga untuk kemudian diserahkan ke Polres Indramayu pun banyak beredar di media sosial.
Warga geram, korban yang diketahui masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 SD itu malah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia 62 tahun.
Aksi bejat itu diketahui sudah dilakukan tersangka kurang lebih sebanyak 3 kali, masing-masing dirumah dan area perkebunan.
Hilal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tidak terindikasi adanya gangguan kejiwaan yang dialami tersangka. Atau dengan kata lain, S melakukan aksi bejatnya itu secara sadar.
“Normal, artinya dalam keadaan sadar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat pemerintah desa di Kecamatan Haurgeulis menggelandang S untuk diserahkan ke Polisi pada Kamis (14/11/2024).
Warga diketahui sudah sangat geram dengan tingkah bejatnya tersangka usai mengetahui kejadian tersebut. ( Amex