Mpn.co.id.Indramayu-7/2/2023
Sejumlah awak media yang tergabung dalam Wadya Warta Nusantara(WWN ) dan Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara ( FRN ) DPC Indramayu datangi kantor Bank BJB Cabang Indramayu guna meminta keterangan atau konfirmasi kepada pihak Bank BJB.
Kali ini sejumlah awak media mendatangi kantor BJB cabang Indramayu guna meminta tanggapan atau konfirmasi kepada pihak Bank BJB yakni Devisi Kredit Corporate Secretary , Agung Laksmana .
Saat ditempat, pihak Scurity mengatakan bahwasannya saudara Agung Laksmana sedang berada di luar kantor.
Diketahui bahwa Agung Laksmana adalah orang dari pihak Bank BJB yang hadir dalam pemanggilan BPSK perihal sengketa dengan saudara NR warga Indramayu yang mengungkap sebagai korban dari kredit Fiktif senilai Rp 500 juta bermotif Kredit Usaha Rakyat bekerjasama dengan PG Rajawali Jatitujuh .
Atas kesulitan para awakmedia termasuk perwakilan koran ini , pihak redaksi menghubungi secara tertulis pihak Manager yakni Suherwan. Namun sikap tak koperatif ditunjukan olehnya bahkan sampai melakukan pemblokiran nomor kontak yang terhubung oleh aplikasi What’sApp.
” Jadi, jika misal ada tudingan bahwa pihak bank sengaja merahasiakan sesuatu tentang persoalan yang menimpah warga Widasari itu secara tidak langsung, tudingan tersebut memang benar ,” kata urip
” Tapi misal jika tidak ada , ya ngapain harus petak umpet . Bahkan sampai melakukan tindakan pemblokiran,” imbuhnya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Ketua Wadya Warta Nusantara dan Fast Respon Nusantara DPC Indramayu Urip Triandri saat mencoba menghubungi Manager Bank BJB Suherwan, Justru Suherwan memblokir di saat Urip Triandri mencoba untuk menanyakan via WA terkait kasus kredit Fiktif sebesar Setengah Milyar Rupiah itu.
” Nomor kontak what’sapp saya di blokir oleh manager setelah saya tanya perihal kasus ini . Saya sangat menyayangkan sikap dari manager Bank BJB, Dengan cara memblokir itu adalah sikap yang tidak elok di lakukan oleh seorang pimpinan. Justru kami akan semakin semangat untuk terus menggali dan mencari informasi yang lain, Tidak hanya korban NR saja.” Tegasnya
” Dan selanjutnya kami akan mengkonfirmasi pihak dari PG Majalengka.” Imbuhnya.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) akan kembali menggelar sidang kedua atas gugatan NR terhadap Bank Jabar -Banten (BJB ) Cabang Indramayu. (Slamet