Alasan Revisi UU No 6 tahun 2014 Untuk Keseriusan Kuwu Desa Pranggong Berbenah Demi Kemajuan Desanya 

mpnNEWS321 Views
Read Time:57 Second

 

Mpn.co.id. Usulan sampai dengan melakukan unjuk rasa  kemaren Selasa (17/1/2023) di Gedung DPR/MPR RI tentang permohonan revisi UU No 06 tahun 2014 untuk menambah masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun harus bisa disetujui.

Salah satu kuwu yang memimpin Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yaitu H.Urif Syaripudin adalah salah satu anggota APDESI yang membawahi 3 Rukun Warga, 17 Rukun Tetangga dan mempunyai 1.724 Kepala Keluarga.

Dengan penambahan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun merupakan hal yang positif dan harus disetujui. Sesuai apa yang dikatakan oleh Kuwu H.Urif Syaripudin saat ditemui oleh awak media, Rabu 18 Januari 2023 dikantornya mengatakan ” Perpanjangan waktu masajabatan sangatlah penting dalam hal pembangunan Desa ditambah penambahan masa jabatan juga sangat berpengaruh dalam konflik politik masarakat karena gesekan saat pemilihan kuwu sangat keras sekali sehingga memicu konflik begitupun bisa mengurangi biaya untuk pemilihan kuwu ” ungkap Kuwu.

Dan lanjut kuwu berharap ” Semoga penambahan waktu masa jabatan dapat secepatnya disetujui sehingga kita selaku kuwu bisa benar-benar serius untuk mengabdi pada masyarakat dan meningkatkan pembangunan dari segala bidang” tutup H.Urif Syaripudin.(Tono)

Leave a Reply