Cegah Premanisme : Ade Riyanto Direktur PT. Waras, Konsumen Wajib Patuhi Hukum Perjanjian Pembiayaan Kendaraan

mpnTERKINI132 Views
Read Time:1 Minute, 18 Second

 

Mpn.co.id. Fenomena premanisme dalam proses penarikan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan masih menjadi sorotan di masyarakat. Menanggapi hal ini, Ade Riyanto, Direktur PT. Waras, menegaskan pentingnya kepatuhan konsumen terhadap hukum dan perjanjian pembiayaan sebagai langkah utama untuk mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum.

ā€œKami di PT. Waras sangat menentang segala bentuk premanisme. Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan menghormati hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, di sisi lain, konsumen juga harus memahami dan mematuhi isi perjanjian yang telah mereka tanda tangani,ā€ ujar Ade Riyanto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian pembiayaan kendaraan merupakan kontrak hukum yang mengikat. Ketika konsumen menunggak pembayaran tanpa itikad baik, perusahaan pembiayaan berhak mengambil langkah hukum termasuk penarikan kendaraan, bukan dengan kekerasan atau intimidasi, melainkan melalui mekanisme yang sah secara hukum.

ā€œPremanisme terjadi karena dua hal: kurangnya edukasi hukum dan kelalaian prosedur. Kami berkomitmen menyelesaikan semua proses penarikan melalui jalur resmi, seperti pengadilan atau juru sita berlisensi, sesuai ketentuan dalam UU Fidusia,ā€ tegasnya.

Ade menambahkan bahwa edukasi kepada konsumen menjadi salah satu fokus utama PT. Waras dalam menciptakan industri pembiayaan yang sehat. Sosialisasi tentang hak dan kewajiban konsumen, serta dampak hukum dari wanprestasi, secara rutin dilakukan oleh perusahaan.

ā€œKonsumen harus tahu bahwa keterlambatan pembayaran bukan hanya urusan administrasi, tapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Sebaliknya, perusahaan juga harus menghormati proses hukum dalam menyikapi kredit bermasalah,ā€ jelasnya.

Dengan pendekatan yang mengedepankan transparansi, edukasi, dan kepatuhan hukum, PT. Waras berharap tidak ada lagi praktik premanisme dalam dunia pembiayaan kendaraan. Semua pihak diimbau untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. (Tg

Leave a Reply