Mpn.co.id. Maraknya kasus premanisme dalam penarikan kendaraan mendorong LBH Singakriya untuk aktif memberikan pendampingan hukum kepada konsumen yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Lembaga ini hadir untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.
Direktur PT. Waras, Ade Riyanto, turut menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan dan penarikan kendaraan harus berlandaskan hukum, bukan intimidasi.
“Premanisme tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Tapi di sisi lain, konsumen juga harus patuh pada perjanjian yang sudah disepakati. Ketertiban hukum adalah tanggung jawab bersama,” ujar Ade.
Menurutnya, PT. Waras selalu mengedepankan prosedur resmi dan terbuka terhadap penyelesaian secara damai melalui jalur hukum.
Ditempat terpisah saat di konfirmasi Ardy Subandi Ketua Lbh Singakriya tegas menyatakan ” Tidak pandang bulu apapun jenisnya praktek premanisme dalam penarikan paksa unit kendaraan tidak dibenarkan secara hukum dan kami akan mengambil.langkah – langkah hukum yang konkrit dalam melindungi hak – hak konsumen”
Kesembangan antara hak dan kewajiban perusahaan dan konsumen pada pokoknya untuk menciptakan industri pembiayaan yang adil, sehat, dan bebas dari kekerasan dalam mewujudkan iklim kondusif dan kedamaian untuk semua.
(Tg