Kado HUT RI ke 80, Bupati Lucky Hakim Hapus Denda Pajak Daerah 100 Persen

Read Time:2 Minute, 12 Second

 

Indramayu – mpn.co.id. Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelang peringatan Hari Jadi Indramayu sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Indramayu resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang selama bertahun-tahun terbebani dengan tunggakan denda pajak. Lewat kebijakan tersebut, denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100% (seratus persen).

Dalam salinan keputusan, Bupati Indramayu menegaskan bahwa penghapusan denda ini diberikan sebagai bentuk insentif fiskal bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Langkah ini bukan hanya soal angka, tapi juga upaya meringankan beban masyarakat, terutama pasca pandemi dan situasi ekonomi yang menantang. Dengan dihapusnya sanksi administrasi, masyarakat punya kesempatan untuk menunaikan kewajiban pokok pajaknya tanpa khawatir terbebani denda,” demikian tercantum dalam pertimbangan keputusan tersebut.

Lucky menyebut, kebijakan ini sekaligus menjadi program keringanan dalam rangka memperingati Hari Jadi Indramayu. Harapannya, insentif pajak ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak di masa mendatang.

Terlait dasar hukum atas kebijakan yang dikeluarkan, Lucky menegaskan mengacu pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah beberapa kali diubah), serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Indramayu, Amrullah, menegaskan, kebijakan yang dilakukan Bupati Lucky Hakim direncanakan sejak lounching 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang, mengingat adanya regulasi yang mengatur.

Ia menegaskan, terobosan yang dilakukan Pemkab Indramayu terutama berkaitan dengan PBB P2 saat ini, pihaknya membuka loket loket pembayaran di setiap kecamatan yang tejadwal dengan memberikan hadiah kepada wajib pajak yang taat pajak san tepat waktu serta jumlah pembayaran terbesar. Bahkan bukan hanya itu, terhadap Pemerintah Desa yang sudah lunas PBB P2 akan diberikan hadiah dan doorprize terutama yang lunas di ahir Juli kemarin.

“Sudah ada tiga Desa yang lunas PBB P2 yakni Terbaik 1 Desa Pawidean, Terbaik 2 Desa Jatisawit dan Terbaik 3 Desa Sukalila dari Kecamatan Jatibarang, hadiah sudah diserahkan kemarin,” tuturnya.

Adanya kebijakan Bupati Lucky Hakim ini, langsung menuai apresiasi dari masyarakat dan pelaku usaha. Mereka menilai penghapusan denda pajak ini bukan hanya memberi keringanan finansial, tapi juga menjadi bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi warganya.

“Ini seperti hadiah kemerdekaan. Kami lega sekali, karena tunggakan pajak yang tadinya berat akibat dendanya, sekarang bisa kami lunasi dengan lebih ringan,” ungkap seorang wajib pajak di Indramayu.

Dengan keputusan ini, Pemkab Indramayu menegaskan komitmennya menghadirkan pemerintahan yang pro-rakyat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

Leave a Reply