MPN.co.id. – Suasana rumah yang seharusnya menjadi tempat aman berubah mencekam. Seorang mantan kekasih diduga datang dalam kondisi mabuk, masuk ke area rumah tanpa izin, kemudian mengamuk hingga memecahkan kaca jendela.
Aksi tersebut membuat penghuni rumah ketakutan. Situasi semakin memprihatinkan karena terdapat anak di dalam rumah yang disebut mengalami ketakutan hingga trauma akibat menyaksikan atau mendengar keributan tersebut.
Peristiwa itu diduga bermula ketika mantan kekasih datang ke rumah Yani secara tiba-tiba. Yang bersangkutan diduga masuk ke pekarangan tanpa persetujuan penghuni rumah sebelum kemudian terjadi keributan.
Keributan tersebut berujung pada pecahnya kaca jendela rumah. Kerusakan itu menjadi salah satu bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap rangkaian kejadian apabila perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Yani, pemilik rumah, mengaku sangat takut dengan kejadian tersebut. Menurutnya, ketakutan terbesar bukan hanya akibat kerusakan kaca, tetapi karena anaknya ikut terdampak dan mengalami trauma.
«“Saya sangat takut dan kaget. Dia datang ke rumah dalam kondisi yang diduga mabuk, kemudian mengamuk sampai kaca jendela pecah. Yang paling membuat saya terpukul, anak saya ikut ketakutan dan sampai mengalami trauma. Rumah seharusnya menjadi tempat kami merasa aman, bukan justru menjadi tempat kami merasa terancam,” ujar Yani.»
Yani berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang dan meminta persoalan itu dapat ditangani melalui jalur hukum agar dirinya bersama keluarga mendapatkan rasa aman.
«“Saya berharap ada tindakan yang jelas supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Saya hanya ingin saya dan anak saya merasa aman di rumah sendiri,” tegasnya.»
Sementara itu, Soni selaku orang tua menegaskan bahwa kejadian tersebut telah membuat keluarga merasa tidak aman. Ia juga menyoroti kondisi anak yang disebut mengalami ketakutan setelah keributan terjadi.
«“Sebagai orang tua, saya tentu sangat terpukul melihat anak sampai ketakutan dan mengalami trauma. Rumah adalah tempat anak seharusnya merasa aman. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Kalau memang ada persoalan pribadi, seharusnya diselesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan datang mengamuk dan membuat keluarga ketakutan,” ujar Soni.»
Soni yang juga menjabat sebagai ketua PWRI JAYA kabupaten Indramayu menyesalkan kejadian ini dan menuntut secara tegas lugas bahwa perkara ini diusut tuntas ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«“Kami meminta tindak tegas pelaku ini, kami hanya ingin keluarga kami aman. Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian dan tidak ada lagi tindakan yang membuat anak maupun keluarga kami merasa terancam,” tegasnya.»
Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti kaca tersebut sengaja dirusak secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.
Sedangkan terkait dugaan masuk ke pekarangan atau rumah tanpa izin, penerapan ketentuan pidananya bergantung pada kondisi tempat, cara masuk, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat.
Apabila dalam kejadian tersebut terdapat ancaman kekerasan atau tindakan lain yang menimbulkan rasa takut terhadap penghuni rumah, ketentuan pidana lain juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.
Dampak kejadian tersebut disebut tidak hanya berupa kerusakan material. Seorang anak yang berada di rumah saat kejadian dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma akibat keributan yang terjadi.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan apabila laporan resmi dibuat. Mereka juga meminta adanya jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih membahayakan.
Sejumlah bukti seperti pecahan kaca, dokumentasi kerusakan, rekaman CCTV apabila tersedia, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini disusun, dugaan bahwa mantan kekasih tersebut berada dalam kondisi mabuk masih memerlukan pembuktian. Begitu pula kronologi lengkap, motif, serta unsur dugaan tindak pidana masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penyebutan dugaan perbuatan dan ketentuan hukum dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan. (Amex












