“FAKTUR LEGAL DIDUGA JADI TAMENG? BATU BELAH PROYEK NEAC LOMBANG DIPERTANYAKAN, HUKUM DITEGAKKAN”

Hukum74 Views
Read Time:1 Minute, 26 Second

MPN. INDRAMAYU — Penggunaan batu belah dalam proyek eksplorasi sumur migas North East Akasia Cinta (NEAC) di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan.
Muncul dugaan material batu belah diambil dari sejumlah quarry yang legalitasnya belum jelas, namun menggunakan faktur dari quarry yang berizin.
MPN akan lakukan Investigasi lebih dalam Jika terbukti, persoalannya bukan sekadar administrasi. Asal fisik material harus sesuai dengan faktur dan dokumen pengangkutannya.

Dugaan tersebut perlu dilihat dalam kerangka UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur mengenai perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa material batu belah memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin dan kemudian masuk ke rantai pasok proyek melalui dokumen dari sumber legal, maka aparat penegak hukum perlu melihat siapa yang menambang, siapa yang memasok, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, dan siapa yang mengetahui asal material tersebut.

MPN. juga telah melayangkan surat Nomor 018/MPN/Konf/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 kepada PT Tirta Wijaya Karya (TWK) terkait permohonan konfirmasi dan hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan resmi.

MPN.mendorong DLH Kabupaten Indramayu dan PT. Pertamina Patra Niaga  serta instansi berwenang memeriksa asal material, legalitas quarry, dokumen lingkungan, faktur, surat jalan, hingga kesesuaian lokasi pemuatan batu.

MPN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT TWK serta pihak terkait.

( Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *