1.500 Massa GEMI Siap “Kepung” Kejari–Pendopo, Ultimatum Kejaksaan: Jangan Main-main dengan Kasus Rp16,8 Miliar!

mpnTERKINI165 Views
Read Time:2 Minute, 3 Second

 

MPN. Indramayu — Kesabaran publik tampaknya sudah di ujung batas. Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) memastikan akan menggelar aksi besar-besaran pada Rabu (15/4), membawa sekitar 1.500 massa untuk “mengepung” Kantor Kejaksaan Negeri dan Pendopo Kabupaten Indramayu.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum yang dinilai lamban, bahkan terkesan “jalan di tempat” dalam menangani dua kasus besar yang merugikan publik.

Koordinator Umum GEMI, Supriyandi, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi butuh janji, melainkan bukti nyata penegakan hukum.

“Sudah terlalu lama. Kasus besar, kerugian negara jelas, tapi tersangka belum juga muncul. Publik berhak curiga,” tegasnya.

Kasus pertama yang disorot adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar.

Angka ini bukan kecil. Namun ironisnya, meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 2025, hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan.

Padahal, rincian dugaan penyimpangan sudah terang: Ketua DPRD menerima Rp40 juta per bulan, Wakil Ketua Rp35 juta, dan anggota DPRD Rp30 juta—diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Kalau sudah penyidikan tapi tidak ada tersangka, publik wajar bertanya: ada apa?” sindir Supriyandi.

Tak kalah mencurigakan, GEMI juga membongkar dugaan skandal di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) Indramayu. Sorotan tertuju pada transfer dana Rp2 miliar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).

Masalahnya, PT BRS bukan perusahaan penyedia air, melainkan bergerak di bidang daging sapi dan unggas. Lebih janggal lagi, perusahaan tersebut diduga sudah tidak aktif.

Di sisi lain, kerja sama resmi penyediaan air curah selama ini justru dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan—bukan dengan PT BRS.

“Ini bukan sekadar janggal, ini patut diduga transaksi fiktif. Bau penyalahgunaan kewenangan dan pencucian uang sangat kuat,” tegasnya.

Meski Kejaksaan Negeri Indramayu telah memeriksa puluhan saksi sejak awal 2026, perkembangan kasus dinilai stagnan. Tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, apalagi langkah hukum lanjutan.

Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara besar di daerah kerap berjalan lambat, bahkan terkesan “dipetieskan”.

Melalui aksi ini, GEMI menuntut langkah konkret: percepatan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Supriyandi.

Aksi 1.500 massa ini diprediksi akan menjadi tekanan serius bagi aparat penegak hukum di Indramayu—sekaligus ujian, apakah keberanian menegakkan hukum benar-benar masih ada, atau justru kalah oleh kepentingan. ( Amex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *