mpn.co.id Indramayu – ketua Umum YLBH Petani (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Trafficking & Tani Indramayu) Heriyanto SH, Angkat Bicara Tentang Rancangan Undang – Undang ( Ruu ) Perampasan Aset Para pelaku Koruptor. menurutnya ini penting Karena Perampasan Aset Adalah Agar Para Pelaku Koruptor Hartanya Harus Di Miskin kan Tujuan nya Agar Kapok Dan Bertaubat Tentunya Harus Sesuai Mekanisme Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku. Pernyataan tersebut di sampaikan nya di ruang kantor YLBH, Desa Anjatan, kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu, Rabu (22/1/2025)
Menurutnya perampasan Aset Merupakan Tindakan Hukum untuk Mengembalikan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana korupsi Tentunya Harus Dengan Kerangka Kontruksi Hukum Yang Jelas penuh Dengan Kepastian Hukum.
Heriyanto Yang Sering Di Sapa Hery Reang juga Berprofesi Sebagai Advokat Berharap Pemerintah Sekarang Yang Di Pimpin Oleh Bpk Prabowo Subianto Presiden RI Jangan Takut Dan Ragu lagi Bersama Kabinet Merah Putih Untuk Membuat Naskah Rancangan Undang – Undang ( Ruu ) Perampasan Aset. Naskah Rancangan tersebut untuk Segera Di Berikan Kepada DPR RI untuk Segera Di Bahas Dan Di Sahkan.
Tentunya Pemerintah Dan DPR RI harus Mempunyai Keberanian Untuk Mengambil Langkah ini Karena Perampasan Aset Ini Juga Merupakan Langkah Hukum Yang Paling Jitu Dan Strategis, Serta Harus adanya Sangsi Pidana tentang Perampasan Aset Korupsi Yang Efektip Pengembalian Kerugian Negara Yang Maksimal Pengembalian Kerugian Negara ini bisa Harta Yang Di Luar Negeri Atau pun Dalam Negeri.
Hery Reang juga Mengusulkan Kepada Pemerintah Dan Kabinet Merah Putih Bahwa Dalam Memberantas Korupsi Rancangan Undang – Undang ( Ruu ) Perampasan Aset agar Masuk Dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025. Semua Bisa Terlaksana Harus Saling Mendukung Antara Pemerintah Sekarang Dan Anggota DPR RI Serta Tidak Lupa juga Melibatkan para Elit Politik agar Rancangan Undang – Undang ( Ruu ) Perampasan Aset Para Koruptor Menjadi Prioritas Dalam Agenda Rapat Di DPR RI agar Rancangan Undang – Undang ( Ruu ) Perampasan Aset Segera Disahkan Menjadi Undang – Undang (Jojo Sutrisno)