Mpn.co.id. BREBES | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi dan kali ini berlangsung terang-terangan serta brutal. Kru media MeteorNews menjadi korban penyerangan empat orang pria bersenjata tajam saat menjalankan tugas jurnalistik mengungkap dugaan peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukum Polres Brebes, Kamis (05/02/2026).
Insiden ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih nyata, bahkan saat wartawan bekerja untuk kepentingan publik.
Peristiwa bermula ketika awak media MeteorNews mendatangi sebuah warung yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal. Berdasarkan informasi masyarakat, penjual obat tersebut diduga merupakan warga pendatang asal Aceh. Niat awak media untuk melakukan klarifikasi justru disambut sikap agresif dan penolakan keras.
Menurut penuturan korban, Jo, situasi berubah mencekam ketika empat pria keluar dari dalam warung sambil membawa senjata tajam jenis parang. Para pelaku langsung melakukan intimidasi dan melarang aktivitas peliputan, seolah-olah hukum tidak berlaku di lokasi tersebut.
Tidak berhenti pada ancaman verbal, para pelaku melakukan aksi premanisme brutal, antara lain:
Merampas ponsel wartawan secara paksa untuk menghilangkan bukti dokumentasi,
Menodong awak media dengan parang, memaksa mereka meninggalkan lokasi,
Merusak kendaraan operasional media, melempari mobil dengan batu dan membacok kaca belakang hingga pecah.
“Situasinya sangat mengancam nyawa. Kami ditodong parang. Jika terlambat masuk mobil, akibatnya bisa fatal,” ungkap Jo.
Beruntung, kru MeteorNews berhasil menyelamatkan diri tanpa luka fisik. Namun, kerugian materiil tidak sedikit: ponsel sebagai alat kerja dirampas dan kendaraan operasional mengalami kerusakan berat.
Pimpinan Perusahaan Media MeteorNews mengecam keras tindakan tersebut dan menilai serangan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan upaya sistematis membungkam kerja jurnalistik.
“Kami mengutuk keras aksi premanisme ini. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jika pelaku dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Brebes dan diterima langsung oleh BRIGPOL Fida Sifaul Anam, S.H. Pihak kepolisian menyatakan akan memburu pelaku dan mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras Golongan G yang diduga menjadi pemicu penyerangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, agar kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali dianggap sebagai risiko “biasa” dalam menjalankan profesi. (amx






