mpn.co.id Indramayu, – Rencana pembangunan kawasan industri ISGIZ di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kian memanas. Sejumlah pihak sebelumnya mengklaim adanya penolakan dari pemilik lahan terhadap proyek strategis tersebut. Namun, para pemilik lahan yang sah justru angkat bicara dan membantah keras tudingan itu.
Mereka menegaskan, aksi penolakan yang beredar di publik bukan berasal dari para pemilik tanah, melainkan diduga dilakukan oleh pihak ketiga atau mediator yang tidak memiliki hak atas lahan dimaksud.
Salah satu pemilik lahan, Tuti Sulastri, warga Blok Bantarwaru RT 02/01 Desa Mekarwaru, mengaku terkejut namanya disebut dalam pusaran isu penolakan. Padahal, ia memiliki lahan seluas 38.000 meter persegi yang masuk dalam area pengembangan kawasan industri.
“Saya mendukung penuh pembangunan kawasan industri di atas tanah milik saya. Terkait pembahasan lahan, saya sudah berkomitmen dengan pihak yang ditunjuk,” tegasnya kepada awak media.
Pernyataan senada disampaikan H. Yayan, pemilik lahan seluas 45.000 meter persegi. Ia memastikan tidak pernah menolak proses pembebasan lahan.
“Kami tidak menolak. Memang ada kendala teknis dalam prosesnya, tapi semuanya sudah kami percayakan kepada pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Tata, warga Blok Wesel RT 04/02 yang memiliki lahan 26.000 meter persegi. Ia mengaku kaget dengan isu penolakan tersebut.
“Saya justru menyambut baik rencana pembangunan ini. Soal pembebasan lahan, kami sudah berkomitmen dengan pihak PT. Jayamas Surya Sentosa,” katanya.
Pembangunan kawasan industri di Gantar merupakan bagian dari program pengembangan wilayah barat Kabupaten Indramayu, menyusul hadirnya kawasan industri di Losarang. Pemerintah daerah menargetkan kawasan ini menjadi motor penggerak ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan investasi.
Peresmian kawasan industri tersebut telah dilakukan beberapa bulan lalu oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sebagai simbol dimulainya pengembangan kawasan industri baru di wilayah tersebut.
Langkah itu dinilai sebagai strategi pemerintah daerah dalam mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Tokoh masyarakat setempat, H. Syahroni, yang juga tercatat sebagai pemilik lahan seluas 1.200 meter persegi di kawasan tersebut, menyayangkan munculnya pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyuarakan penolakan.
“Kami sebagai pemilik lahan sudah menyepakati area yang telah diploting untuk dijadikan kawasan industri. Jadi, kami mempertanyakan pihak-pihak yang mengaku pemilik lahan dan menolak proyek ini,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan kawasan industri justru membuka peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan warga. Selain potensi penyerapan tenaga kerja, kehadiran kawasan industri juga diyakini akan menggerakkan sektor usaha kecil, perdagangan, dan jasa penunjang lainnya.
Meski para pemilik lahan telah menyatakan dukungan, isu penolakan yang terlanjur beredar memicu perhatian publik. Pemerintah daerah diharapkan turun tangan memastikan transparansi proses pembebasan lahan serta meminimalisasi potensi konflik horizontal di masyarakat.
Pengamat pembangunan daerah menilai, komunikasi terbuka antara investor, pemerintah, dan warga menjadi kunci agar proyek strategis ini tidak tersandera oleh miskomunikasi atau kepentingan pihak tertentu.
Di tengah dinamika tersebut, mayoritas pemilik lahan di Desa Mekarwaru menegaskan satu sikap, mereka tidak menolak pembangunan kawasan industri di Gantar. Justru sebaliknya, mereka berharap proyek tersebut segera terealisasi demi kemajuan ekonomi wilayah barat Indramayu. (Jojo)
Warga Mekarwaru Bantah Penolakan Kawasan Industri ISGIZ Gantar: “Bukan Suara Pemilik Lahan”
Read Time:2 Minute, 28 Second






