Tuntutan Jaksa Dinilai Berat, Heriyanto SH kuasa Hukum Terdakwa F Ajukan Pembelaan Dalam Kasus Pengeroyokan Dan Pencurian Di Indramayu.

mpnTERKINI46 Views
Read Time:2 Minute, 15 Second

 

 

mpn.co.id, INDRAMAYU – Sidang perkara pidana dengan terdakwa F, warga Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, kembali digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Indramayu, Senin (30/6/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raditya Yuri Purba SH MH ini, agenda persidangan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

JPU Rafi Ahmad Subagdja SH menuntut terdakwa F dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan. F dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dalam keadaan memberatkan dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan terang-terangan.

 

Namun demikian, kuasa hukum terdakwa F, Heriyanto SH,/pengacara wong Reang menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan JPU terlalu memberatkan mengingat sejumlah fakta yang dinilai meringankan kliennya.

 

“Terdakwa F belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta berperilaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Kami harap semua ini menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim,” ujar Heriyanto dalam keterangannya kepada awak media, kamis (3/7/2025)

 

Heriyanto yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI (Peduli Trafficking & TANI Indramayu) menegaskan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara maksimal. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan.

 

Peristiwa yang menjerat F terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, saksi Reza S meminjam motor Honda Mega Pro milik rekannya, Wildan Faisal, untuk membeli rokok di warung milik Agus Sofyan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis.

 

Tak lama, datang F (alias Nando) bersama Edwin (alias Jepang) mengendarai sepeda motor Vario warna hitam. Keduanya membawa senjata tajam dan pemukul besi. Edwin diduga mengacungkan samurai dan mengenai kepala Reza, sedangkan F memukul badan dan tangan Reza sebanyak tiga kali menggunakan tongkat besi.

 

Setelah kejadian tersebut, F dan Edwin diduga mengambil sepeda motor milik Wildan tanpa izin, lalu meninggalkan lokasi menggunakan dua sepeda motor dengan cara mendorong (setep).

 

Heriyanto mengaku optimistis majelis hakim akan bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh aspek secara adil. Ia menegaskan bahwa terdakwa F masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berharap proses hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi kliennya.

 

“Kami mohon keringanan hukuman. Ini bukan soal membela kesalahan, tapi soal keadilan dan kemanusiaan. Setiap orang berhak untuk diberi kesempatan kedua,” ujarnya menutup pernyataan.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum. Perhatian publik terhadap perkara ini meningkat seiring sorotan terhadap proses hukum dan penerapan asas keadilan di tingkat peradilan lokal.

 

Penulis

(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply