Indramayu-11/4/2023
IA (29) warga Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu itu ditangkap di areal Waduk Bojongsari pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah dibentuk pada Januari 2023 lalu, keberadaannya terus menebar ancaman bagi para pelaku kejahatan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kejadian penangkapan pengedar narkoba itu terjadi saat Tim Wiralodra tengah melakukan patroli strong point.
“Saat sedang melakukan kegiatan patroli strong point antisipasi ngabuburit, TRC Wiralodra Presisi kami berhasil mengamankan pelaku diduga pengedar narkoba,” ujar dia, Selasa (11/4/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, IA diketahui adalah pengedar narkoba jenis obat keras tertentu (OKT). (Slamet