MPN. INDRAMAYU — Pemerintah Kabupaten Indramayu memusnahkan sebanyak 9.346 botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman eks Asrama Haji Lama, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (15/10/2026). Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, yang telah diubah melalui Perda Nomor 15 Tahun 2006. Regulasi tersebut secara ketat mengatur larangan peredaran, ketentuan penindakan, hingga prosedur pemusnahan barang bukti beralkohol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menegaskan bahwa operasi pemberantasan dan pengawasan di lapangan akan terus digencarkan.
“Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Perda dan menjaga ketenteraman masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” — ujar Opik Hidayat.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan komitmen pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal.
“Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” — ucap Lucky Hakim.
Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta FKUB Kabupaten Indramayu. Ke depannya, Pemkab Indramayu bersama Satpol PP dan seluruh pihak terkait akan terus memperkuat sinergi pengawasan untuk membasmi peredaran minuman beralkohol ilegal di seluruh wilayah Indramayu.
Warsana












