Indramayu-20/6/2023
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali lakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak liar yang berdiri tanpa ijin di sepanjang jalan Gatot Subroto (gatsu), Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 9 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Bersama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu, Menghimbau Kepada Seluruh Pedagang bahwa bangunan tersebut berada diarea yang dilarang.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami tegaskan kepada para pedagang yang mendirikan bangunan liar agar dapat membongkar secara sukarela seluruh bangunan tempat usaha meraka yang berada diarea tidak sesuai”. Ucap Teguh Kasat Satpol-PP
Untuk batas pembongkaran yang telah ditentukan berdasarkan surat yang telah diedarkan oleh Satpol-PP kabupaten indramayu hari rabu, 21/6/2024.
“Saya menegaskan, dan apabila dengan batas waktu yang telah ditentukan masih saja belum ada tindakan, maka Satpol-PP kabupaten indramayu akan melaksanakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku”. Tegas Teguh Kasat Satpol-PP
(Slamet