Mpn.co.id. Indramayu
Dalam rangka Tahapan Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengadakan Pendampingan Penilaian Penyelanggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Aep Surahman tersebut bertempat di Ruangan Rapat Ki Tinggil Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Rabu (8/5/2024)
Seperti diketahui, lembaga Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Bupati Indramayu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman dalam sambutannya mengatakan seluruh pelayan publik untuk mentaati prosedur pelayanan yang sesuai SOP yang berlaku.
“Untuk semua dinas dan instansi yang melakukan pelayanan, harus mentaati prosedur pelayanan sesuai SOP yang sudah ada dan berlaku di dinasnya,” jelas Aep. ( Amex