Tanggapan Kuwu Kedungwungu Terhadap Demo Tolak Revitalisasi Pasar

Read Time:1 Minute, 51 Second


‎mpn.co.id,Indramayu, – Aksi unjuk rasa kembali mewarnai halaman Kantor Pendopo Kabupaten Indramayu. Ratusan pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, kecamatan Anjatan turun ke jalan menyuarakan kembali penolakan terhadap rencana revitalisasi pasar yang digagas Pemerintah Desa Kedungwungu.

‎Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, massa berorasi lantang menolak relokasi serta revitalisasi Pasar Wanguk yang tertuang dalam surat himbauan Pemdes Kedungwungu Nomor: 141.1/040/Ds.2006/2025. Surat tersebut memuat instruksi pengosongan kios pada 20 Agustus lalu, yang memicu gelombang protes dari para pedagang.

‎Tak hanya menolak revitalisasi, massa juga mendesak Kepala Desa Kedungwungu, Sakhrudin Baharsyah, untuk mundur dari jabatannya. Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan pedagang kecil yang masih memiliki hak guna pakai kios sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2010 dan Perdes Nomor 5 Tahun 2010.

‎“Kami sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD Indramayu, tapi suara kami belum juga didengar. Hari ini kami kembali menegaskan, tolak revitalisasi pasar Wanguk. Hak kami harus dilindungi,” tegas Edi Manguntopo, Koordinator Aksi.

‎Namun, harapan pedagang untuk bertemu langsung dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim pupus. Usai audiensi singkat, perwakilan pedagang keluar dengan wajah kecewa karena hanya ditemui Sekda, Plt. Kadis PMD, serta jajaran Satpol PP dan Polres Indramayu.

‎Di sisi lain, Kepala Desa Kedungwungu, Sakhrudin Baharsyah, menegaskan revitalisasi pasar sudah sesuai aturan dan merupakan hasil musyawarah desa. Ia menilai kondisi bangunan Pasar Wanguk yang berdiri sejak 1997 sudah tidak layak dan rawan banjir.

‎“Revitalisasi ini untuk kebaikan bersama. Kami ingin pasar yang lebih modern, lebih layak, dan memberikan fasilitas lebih baik untuk para pedagang,” ujar Sakhrudin.

‎Terkait klaim pedagang mengenai Perdes tahun 2010, Sakhrudin menjelaskan aturan tersebut telah dikaji ulang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan bagian hukum. “Perdes lama tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami bentuk Perdes baru Nomor 1 Tahun 2025 yang sudah disahkan BPD,” katanya.

‎Menanggapi tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan kepala desa, Sakhrudin menyebut hal itu tidak berdasar. “Saya dipilih oleh masyarakat Kedungwungu, bukan hanya pedagang pasar. Jadi ada mekanismenya sendiri,” ucapnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah kabupaten. Ketegangan antara pedagang dan pemerintah desa pun diperkirakan masih akan berlanjut seiring belum adanya titik temu dalam persoalan revitalisasi Pasar Wanguk.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply