Tanah Dikeruk, Material Diangkut: Siapa di Balik Dugaan Bisnis Tanah Urug Indramayu?

Hukum30 Views
Read Time:3 Minute, 15 Second

MPN. INDRAMAYU — Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material menggunakan truk di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, dan Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan.

Aktivitas yang disebut sebagai pematangan lahan tersebut memunculkan pertanyaan hukum ketika material hasil pengerukan diduga diangkut keluar lokasi dalam jumlah besar. Publik pun mempertanyakan apakah tanah tersebut hanya dipindahkan untuk kepentingan pemilik lahan atau telah masuk dalam kegiatan pengambilan dan perdagangan material.

Merah Putih Lawyers meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.
Menurut Merah Putih Lawyers, terdapat sejumlah hal yang harus dibuktikan di lapangan, antara lain status lahan, pihak pengelola, volume pengerukan, tujuan pengambilan tanah, asal dan tujuan material, pihak yang mengangkut, pihak penerima material, serta ada atau tidaknya transaksi jual beli.

Bukan Sekadar “Pematangan Lahan”
Merah Putih Lawyers menegaskan, istilah pematangan lahan tidak otomatis menghapus kewajiban hukum apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material secara komersial.
“Yang harus diperiksa adalah substansi kegiatannya. Kalau tanah hanya dipindahkan untuk kepentingan pematangan lahan, tentu harus dapat dibuktikan. Tetapi kalau material dikeruk, diangkut keluar dan diperjualbelikan, aspek perizinan pertambangan dan pengangkutan-penjualannya harus diperiksa,” tegas Merah Putih Lawyers.

Secara regulasi, tanah urug tercantum sebagai bagian dari komoditas batuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut juga mengatur rezim perizinan, termasuk kegiatan pengangkutan dan penjualan.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa material tersebut merupakan komoditas pertambangan yang diambil dan diperdagangkan tanpa dasar perizinan yang diwajibkan, maka ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan hukum.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 161 UU Minerba sebagaimana rezim perubahannya, yang mengatur perbuatan antara lain menampung, memanfaatkan, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah. Dalam praktik penegakan hukum tahun 2026, ketentuan Pasal 161 juga digunakan dalam perkara dugaan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan alat berat atau truk. Harus terlebih dahulu dibuktikan jenis material, status kegiatan, asal material, kegiatan pengangkutan atau penjualan, serta perizinan yang dimiliki.

Aspek Lingkungan Juga Harus Diperiksa
Merah Putih Lawyers juga meminta aspek lingkungan tidak dikesampingkan.
Pengerukan dalam skala tertentu dapat berkaitan dengan perubahan kondisi lahan, perubahan bentang alam, debu, kebisingan, lalu lintas kendaraan berat dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban dan pengawasan lingkungan serta ketentuan pidana dalam kondisi tertentu.

Pasal 109 dalam rumusan yang berlaku setelah perubahan juga mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap kegiatan tertentu yang tidak memenuhi persyaratan perizinan/persetujuan sebagaimana ditentukan undang-undang apabila mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Karena itu, menurut Merah Putih Lawyers, pemerintah perlu memeriksa persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan peruntukan lahan, serta dampak nyata pengerukan.
Merah Putih Lawyers: Jangan Hanya Periksa Alat Berat
Merah Putih Lawyers meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan hanya datang melihat alat berat. Periksa dokumennya. Periksa lahannya. Ukur volume materialnya. Telusuri truk yang keluar. Ke mana material dibawa dan apakah ada transaksi. Dari situlah bisa diketahui sebenarnya kegiatan tersebut pematangan lahan atau kegiatan komersial material,” tegasnya.

Ketua Ormas Manggala Kabupaten Indramayu, Syaiful Anwar alias Bang Ipul, sebelumnya juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengerukan karena berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hingga tahap ini, dugaan bisnis tanah urug tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi. Tidak tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau penegakan hukum dari instansi berwenang.

Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan pertambangan, pengangkutan atau penjualan material tanpa perizinan yang diwajibkan, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi MPN membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lahan, pengelola kegiatan, pihak pengangkut material, pembeli material, Pemerintah Desa Jatimulya, Pemerintah Desa Jatisura, serta instansi terkait.
(Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *