Soroti Pengadaan Lahan SMKN Tukdana, MPN.co.id Ajukan Wawancara Khusus kepada Kepala Diskimrum Indramayu

Read Time:1 Minute, 21 Second

MPN. INDRAMAYU – Pengadaan dan pembayaran ganti kerugian tanah seluas kurang lebih 6.777 meter persegi yang direncanakan untuk pembangunan SMKN Tukdana mulai menjadi perhatian publik.

Pasalnya, lahan tersebut disebut telah dibayarkan ganti kerugiannya oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum).

Di tengah rencana pembangunan sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, muncul sejumlah pertanyaan publik yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

Dari mana sumber anggaran pembayaran tanah tersebut? Atas dasar hukum dan kewenangan apa Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan pembayaran ganti kerugian lahan untuk pembangunan SMKN Tukdana?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah siapa pemilik sah aset tanah tersebut setelah pembayaran dilakukan? Apakah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Indramayu, atau akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat?
Jika nantinya lahan tersebut digunakan untuk pembangunan SMKN Tukdana yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka mekanisme pengelolaan asetnya juga menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada publik.

Apakah melalui hibah, penyerahan aset, pemindahtanganan, atau mekanisme lainnya?
Selain itu, publik juga berhak mengetahui dokumen perencanaan dan penganggaran yang menjadi dasar pengadaan tanah tersebut, termasuk proses koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, MPN.co.id mengajukan permohonan wawancara khusus kepada Kepala Diskimrum Kabupaten Indramayu untuk memperoleh penjelasan secara langsung, transparan, dan berimbang dengan ketentuan waktu hari Senin tanggal   27 Juli 2026 PKL 10.00 wib di kantor Diskimrum Indramayu.

Wawancara ini bukan sekadar soal tanah. Ini menyangkut uang publik, aset daerah, kewenangan pemerintahan, serta masa depan pembangunan pendidikan di Kabupaten Indramayu.

Publik tentu menunggu jawaban yang terang:
Tanah Dibayar Pemkab, Sekolah Dibangun Pemprov—Lalu Asetnya Milik Siapa?

(Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *