SK Bupati Penunjukan Bapak Angkat NPCI Tuai Polemik, Diduga Tanpa Koordinasi dengan Pertamina

mpnTERPOPULER181 Views
Read Time:2 Minute, 13 Second

 

MPN. INDRAMAYU – Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebuah Surat Keputusan (SK) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi dari ketelitian, profesionalisme, dan kredibilitas pemerintah.

Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.343/Dispara/2026 tentang Penunjukan Bapak Angkat Organisasi Olahraga Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Dokumen yang ditetapkan pada 22 Juni 2026 itu diduga memuat kekeliruan penyebutan jabatan pejabat Pertamina sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi sebelum penunjukan dilakukan.

Dalam lampiran SK tersebut, Bupati menunjuk “Direktur Utama Pertamina RU IV Balongan” sebagai bapak angkat bagi National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Indramayu.

Namun, berdasarkan struktur organisasi Pertamina, nomenklatur tersebut dinilai tidak sesuai. Kilang RU IV berada di Cilacap, sedangkan kilang yang beroperasi di Balongan adalah RU VI Balongan. Selain itu, pada organisasi RU VI Balongan tidak terdapat jabatan Direktur Utama. Jabatan tertinggi di unit operasi tersebut adalah Executive General Manager (EGM).

Temuan ini memunculkan dugaan adanya kekeliruan administratif dalam penyusunan SK sekaligus memantik pertanyaan apakah Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melakukan koordinasi maupun konfirmasi kepada pihak Pertamina sebelum menetapkan perusahaan tersebut sebagai bapak angkat NPCI.

Saat dikonfirmasi, Suprayitno ketua NPCI membenarkan bahwa NPCI Kabupaten Indramayu sebelumnya telah mengajukan permohonan dukungan anggaran kepada Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) untuk kebutuhan pembekalan atlet yang akan berlaga pada PEPARDA VII Jawa Barat 2026.

Menurutnya, karena tidak tersedia alokasi anggaran dari pemerintah daerah, Bupati kemudian mengambil kebijakan menunjuk Pertamina Balongan sebagai bapak angkat dengan harapan dapat memberikan dukungan terhadap pembekalan hingga pemberangkatan kontingen NPCI.
“Kami memang mengajukan permohonan anggaran melalui Dispara untuk pembekalan atlet. Karena tidak ada alokasi anggaran, kemudian muncul kebijakan menunjuk PT. Pertamina Patra Niaga RU VI Balongan sebagai bapak angkat dengan harapan dapat membantu pembekalan dan pemberangkatan atlet,” ujar Suprayitno.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme penunjukan pihak ketiga sebagai bapak angkat tanpa adanya informasi mengenai komunikasi awal atau persetujuan dari institusi yang ditunjuk. Sejumlah pemerhati administrasi pemerintahan menilai setiap keputusan kepala daerah yang melibatkan lembaga atau badan di luar pemerintah semestinya disusun secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahan nomenklatur maupun potensi kesalahpahaman antarinstansi.

PEPARDA VII Jawa Barat 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung pada November 2026 di Kota Bandung, setelah Kabupaten Indramayu mengundurkan diri sebagai tuan rumah. Ajang tersebut akan mempertandingkan 17 cabang olahraga yang diikuti atlet penyandang disabilitas dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Hingga berita ini ditulis.

Saat di hubungi Via WhatsApp Sekda Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tidak adanya koordinasi sebelum penunjukan, maupun alasan dicantumkannya jabatan “Direktur Utama Pertamina RU IV Balongan” dalam lampiran SK.

Pihak Pertamina saat dihubungi via WhatsApp belum memberikan tanggapan mengenai apakah penunjukan tersebut telah melalui mekanisme komunikasi dan persetujuan sebelumnya.

( Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *