Satpol PP Indramayu Beserta Tim Gabungan, Segel Proyek Pembangunan Gedung ULP Milik PLN Yang Tak Berijin

Read Time:1 Minute, 6 Second

Mpn.co.id.Indramayu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama tim gabungan menyegel pembangunan gedung milik PT Perusahaan Listrik Negara(PLN).

Bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Unit Layanan Pelanggang (ULP) Cikedung itu lokasinya di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Karena belum mengantongi izin, Satpol PP setempat pun menyegel dan menghentikan proyeng pembangunan gedung ULP itu, Senin (18/3/2024) .

Penutupan pembangunan gedung ULP PLN Indramayu dipimpin Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso. Ikut mendampingi dari unsur Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Losarang, Boy Billy Prima.

Alasan penyegelan ini, seperti di jelaskan Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta Linmas.

Pemilik proyeng pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

“Jadi karena ijinnya belum lengkap maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu sampai seluruh perijinan sudah dilengkapi pengelola,” kata Teguh Budiarso

Terkait dengan perijinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama. Ia mengatakan pelayanan akan cepat dilakukan dalam rangka menarik investor.

“Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan disini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia (Amex

Leave a Reply