MPN.INDRAMAYU – Proyek rabat beton di Desa Juntinyuat, Kecamatan Juntinyuat, dengan nilai kontrak Rp347.276.000 disorot publik.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan dugaan perbedaan ketebalan: bekisting sekitar 15 cm, sementara beton di bagian tertentu terukur sekitar 12 cm.
Jika spesifikasi kontrak menetapkan 15 cm, publik tentu bertanya: apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak?
MPN mendesak Dinas PUPR dan Inspektorat melakukan pemeriksaan serta pengukuran ulang secara transparan.
Bukan menuduh, tetapi uang rakyat Rp347 juta wajib dipastikan penggunaannya sesuai spesifikasi dan tidak menimbulkan kerugian daerah.

MPN saat konfirmasi pihak perusahaan pelaksana tidak ada dilokasi, MPN tetap berupaya untuk konfirmasi lebih lanjut.
CV. Arta Jaya dan pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab
( Warsana












