Refleksi UU Keterbukaan Informasi Publik: Menguatkan Kedaulatan Rakyat

KopiBangbul59 Views
Read Time:2 Minute, 9 Second

Selamat Hari Pers Nasional 2026

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) lahir sebagai wujud pengakuan bahwa informasi publik adalah hak konstitusional setiap warga negara. Undang-undang ini menegaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar prinsip administratif, melainkan fondasi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dengan UU KIP, masyarakat memiliki akses untuk mengetahui proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan anggaran publik, sehingga akuntabilitas pemerintah dapat diawasi secara nyata.
Namun, perjalanan implementasi UU KIP menghadapi tantangan serius. Masih banyak badan publik yang menafsirkan keterbukaan secara sempit, menunda informasi, atau menggunakan dalih kerahasiaan secara berlebihan. Praktik ini menunjukkan bahwa hukum formal saja tidak cukup; budaya transparansi di lembaga publik harus dibangun dan diperkuat. Tanpa komitmen nyata, UU KIP berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas, bukan instrumen pemberdayaan rakyat.

Di sisi lain, UU KIP juga membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas. Informasi yang terbuka memungkinkan publik memberi masukan, mengawasi kebijakan, dan bahkan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Di era digital, keterbukaan menjadi semakin relevan: akses informasi yang cepat dan akurat memperkuat kontrol publik dan menumbuhkan kepercayaan terhadap negara.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1)
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”

Menegaskan prinsip dasar keterbukaan sebagai aturan umum.
Pasal 2 ayat (2)
“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.”
Pengecualian tidak boleh ditafsirkan secara luas atau sewenang-wenang.
Pasal 3 huruf a dan b
Tujuan UU KIP:
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pasal 7 ayat (1)
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.” Kewajiban aktif badan publik, bukan menunggu.

Pasal 7 ayat (2)
“Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.”
Pasal 9 ayat (1)
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, termasuk laporan keuangan dan kinerja.
Pasal 11 ayat (1)
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk dokumen kebijakan, perjanjian, dan penggunaan anggaran.
Pasal 17
Mengatur secara limitatif jenis informasi yang dapat dikecualikan.
Di luar Pasal 17, informasi wajib dibuka.

Pasal 52
Sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan.

Refleksi ini menegaskan bahwa UU KIP bukan sekadar regulasi, tetapi wujud nyata penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh oleh semua lembaga negara—terutama yang menggunakan uang negara—karena transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral, politik, dan hukum.

Adv.D.buldani ( dir.lawfirma merahputih lawyers)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *