Rajudin Dicopot Sementara dari Jabatan Kuwu Sukaslamet, Setelah Terbukti Ditemukan Dugaan Penyelewengan Anggaran.

Read Time:1 Minute, 26 Second


‎mpn.co.id,Indramayu – Penegakan integritas dalam pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kepala Desa (Kuwu) Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Rajudin, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan setelah adanya indikasi penyelewengan anggaran desa yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 juta.

‎Surat pemberhentian sementara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada Minggu (3/8/2025) di ruang kerjanya, Kantor Pendopo Kabupaten Indramayu. Momen penandatanganan itu pun terekam dalam video dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, menyulut perhatian masyarakat secara nasional.

‎Dalam pernyataan resminya, Bupati Lucky Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.

‎“Jadi kami minta kepada beliau (Rajudin) untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut. Untuk sementara, kami memberhentikan yang bersangkutan selama tiga bulan,” ujar Lucky.

‎Langkah tegas ini pun tak lepas dari desakan warga. Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam kelompok Warga Sukaslamet Bersatu telah melakukan aksi protes di desa, menuntut keterbukaan anggaran dan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menuntut Rajudin untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai gagal menjalankan roda pemerintahan desa secara baik dan profesional.

‎Pemberhentian Rajudin menambah panjang daftar kepala desa di Indramayu yang tersandung persoalan serius selama menjabat. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran etika maupun hukum dalam tubuh pemerintahan desa.

‎“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Lucky.

‎Publik pun menantikan kelanjutan proses pengembalian kerugian negara yang dibebankan kepada Rajudin serta langkah-langkah pembenahan sistem pengawasan di tingkat desa, agar kasus serupa tak kembali terjadi.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply