Proyek Strategis vs Konstitusi: UU APBN 2026 Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Read Time:1 Minute, 27 Second

 

​mpn.co.id. JAKARTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 mulai mendapat sorotan tajam. Lima pemohon yang terdiri dari elemen mahasiswa, guru honorer, hingga pengurus yayasan sekolah resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

​Gugatan ini menarik perhatian publik karena menyentuh salah satu kebijakan fiskal paling ambisius di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Salah satu pemohon dari kalangan mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar penolakan terhadap substansi program Makan Bergizi Gratis itu sendiri. Menurutnya, niat pemerintah untuk meningkatkan gizi anak bangsa adalah hal positif, namun cara pengalokasiannya dinilai bermasalah secara hukum.

​”Kami tidak menolak program jagoan Pak Prabowo. Tapi, kami menilai ada yang tidak sinkron dalam penyusunan postur anggarannya,” ujar Dzakwan saat ditemui di Gedung MK.

​Para pemohon menitikberatkan pada kekhawatiran akan terjadinya “kanibalisme anggaran” di sektor pendidikan. Berikut adalah poin-poin keberatan yang diajukan:

• ​Pemenuhan Mandatory Spending: Pemohon menilai alokasi dana untuk MBG berpotensi menggerus porsi anggaran pendidikan 20% yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.

• ​Nasib Tenaga Pendidik: Guru honorer yang menjadi pemohon merasa hak-hak kesejahteraan mereka terancam terabaikan jika anggaran tersedot terlalu besar ke program makan gratis tanpa perhitungan matang.

• ​Keberlangsungan Yayasan Pendidikan: Pengurus yayasan sekolah khawatir biaya operasional sekolah (BOS) atau bantuan pendidikan lainnya akan mengalami penyusutan.

​Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan konstitusional mengenai batasan penggunaan anggaran negara agar tidak melanggar hak-hak dasar warga negara di sektor pendidikan yang telah dijamin UUD 1945.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah dan DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait pendaftaran gugatan ini. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan. ( babussalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *