Proyek Rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis dan K3 Mencuat

mpnTERKINI180 Views
Read Time:1 Minute, 34 Second

INDRAMAYU – MPN. Proyek rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV. ANA LIA menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah temuan lapangan yang diduga mengindikasikan pelanggaran standar teknis pekerjaan serta pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) usai melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Sabtu (31/5/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, AMN DPD menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Dugaan itu muncul setelah ditemukan beberapa kondisi lapangan yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan dan umur konstruksi jalan.
“Kami menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Jika benar tidak sesuai spesifikasi, maka berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan,” ujar perwakilan AMN DPD.

Selain aspek mutu pekerjaan, kondisi keselamatan kerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Tim pemantau menemukan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi.

Di lokasi proyek, pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu pelindung. Sebagian pekerja bahkan tampak menggunakan pakaian sehari-hari saat melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi.

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan tenaga kerja dan pengguna jalan yang melintas di sekitar area proyek. Padahal penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Pengamat pembangunan menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur perlu diperketat agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan keselamatan kerja tidak diabaikan.
“Selain kualitas fisik bangunan, aspek keselamatan pekerja juga merupakan bagian penting yang wajib dipenuhi kontraktor pelaksana,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. ANA LIA maupun instansi terkait yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas temuan yang disampaikan AMN DPD.

Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
**(Gun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *