MPN.INDRAMAYU – Proyek Rehabilitasi Jalan Olahraga senilai Rp2.396.232.000 yang dibiayai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 kini berada di bawah sorotan publik. Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah justru dibayangi dugaan praktik pengurangan volume beton yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengancam mutu konstruksi.
Hasil investigasi tim media pada Senin (27/7/2026) malam menemukan sejumlah kejanggalan teknis di lokasi pekerjaan. Dugaan paling mencolok adalah adanya hamparan urugan batu (leveling) yang dipasang hanya di bagian tengah badan jalan, sedangkan sisi kanan dan kiri tidak diurug sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pengukuran di lapangan, ruang yang tersisa untuk pengecoran beton pada bagian tengah jalan diperkirakan hanya sekitar 12 hingga 13 sentimeter. Sementara tinggi bekisting mencapai sekitar 20 sentimeter. Bila hasil pengukuran tersebut sesuai dengan kondisi pekerjaan, maka terdapat selisih sekitar 7 hingga 8 sentimeter yang diduga mengurangi volume beton dalam jumlah besar.
Tak berhenti di situ, tim media juga menemukan sejumlah titik dengan jarak sekitar 50 meter yang sama sekali tidak dipasangi urugan batu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa titik-titik itu sengaja disisakan agar saat dilakukan uji coring, sampel diambil pada lokasi yang tetap memenuhi ketebalan sesuai spesifikasi. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kejanggalan lain terlihat dari penggunaan plastik cor yang dinilai tidak merata. Pada beberapa bagian tengah jalan, lapisan plastik yang seharusnya menjadi pemisah antara tanah dan beton tampak minim. Padahal, material tersebut berfungsi menjaga mutu beton dengan mencegah air semen meresap ke tanah serta mengurangi risiko keretakan dini.
Apabila dugaan pengurangan volume beton tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengurangi kekuatan konstruksi jalan sehingga umur layan infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat dapat menjadi lebih pendek.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Andaru Cakra Alam di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Berdasarkan data SPSE Inaproc, pengawasan teknis dilakukan oleh PT Lima Benua Consultant.

Ketua WN 88 Sub Unit 002 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menyebut temuan di lapangan sebagai sesuatu yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan organisasinya akan mengawal persoalan tersebut hingga dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
«”Kalau dugaan ini benar, yang dirugikan adalah masyarakat karena uang rakyat digunakan untuk membangun infrastruktur yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini akan kami bawa melalui pengaduan masyarakat agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Irsyad.»
Irsyad juga mempertanyakan fungsi konsultan pengawas yang dinilainya tidak terlihat mengambil langkah tegas meskipun dugaan kejanggalan pekerjaan disebutnya tampak jelas di lapangan. Menurutnya, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pengawas semestinya memerintahkan perbaikan atau penghentian sementara pekerjaan hingga memenuhi standar teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Andaru Cakra Alam, PT Lima Benua Consultant, maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Slamet












