Mpn.co.id BONGAS – Masa Kampanye tinggal menghitung hari, mengingat tanggal 11 Februari 2024 memasuki masa tenang Pada Pemilihan Umum Serentak .
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bongas mengadakan Press release terkait hasil Pengawasan tahapan Kampanye, sabtu 3 februari 2024
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan
” Kami mencatat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan terkait Alat peraga kampanye yang melanggar sebanyak 201 di wilayah Kecamatan Bongas ” Ungkap Marjuki
Lebih lanjut beliau menuturkan” Adapun Laporan Hasil Pengawasan yang terkait Calon Legislatif sebanyak 7 laporan dari jumlah keseluruhan laporan PKD Se-Kecamatan Bongas ” pungkas Marjuki
Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas mengungkapkan” Kami telah menyampaikan Rekomendasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye kepada PPK Bongas sebanyak 2 kali, dan melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat sebanyak 31 form cegah ” ungkap Subakir
Ketua Panwaslucam Bongas sampaikan, ” Peserta Pemilu hendaknya mentaati Peraturan dan perundangan-undangan terkait Tahapan Kampanye, seperti sebelum Kampanye hendaknya partai politik atau calon legislatif melayangkan surat pemberitahuan ke Pengawas Pemilu, sehingga tertib administrasi dan kerja-kerja pengawasan dapat berjalan kondusif ”
Lebih lanjut beliau mengungkapkan ” Kami jajaran Panwaslucam Bongas selalu siap siaga dalam melakukan pengawasan kampanye, terkadang di jam-jam krusial seperti sore hari kami pun turun ke lapangan bersama Panwaslu Kelurahan Desa melakukan Pengawasan Kampanye” pungkas Sugino ( Jojo Sutrisno)