Mpn.co.id Dua pencuri sepeda motor berinisial ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar.
Polisi terpaksa menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, keduanya berjalan pincang ketika digelandang petugas polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur,” tutur Kapolres didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023).
AKBP Dr. M. Fahri Siregar menjelaskan, tersangka ALS diketahui berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka BLN berperan sebagai pilot.
Keduanya merupakan tetangga desa di wilayah Kecamatan Krangkeng.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, disampaikan Kapolres, mereka mencari target dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun kos-kosan.
Ketika dirasa situasi aman, mereka pun langsung melakukan aksi pencurian.
“Jadi modus mereka itu mencari target. Kita sebut dengan sistem hunting,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1 set kunci leter T, 1 buah jaket, 1 buah hoody, 1 unt sepeea motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP.
“Yakni dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.(Tono)