Polemik Embung Bunton Antara Dua Kubu Diperebutkan Dua Kuwu

Read Time:2 Minute, 51 Second

Mpn.co.id IndramayuBaru. terjadi kali ini, Perebutan wilayah antara Desa Taman Sari Kecamatan Lelea dan Desa Ujung Jaya Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu Jawa Barat, berebut wilayah.

Bermula Desa Taman Sari, mendapatkan bantuan dari Provinsi rehabilitasi embung Bunton, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dipapan proyek tertulis kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam satu Daerah Kabupaten/Kota.

Sub kegiatan rehabilitasi Embung dan penampung air lainya, pekerjaan rehabilitasi Embung Bunton Desa Taman Sari Kecamatan Lelea. No SPK 640/07/SPP REH-EMBNTN/DPUPR/2023/04 Agustus 2023. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender, sumber dana Banprov 2023, nilai kontrak Rp.1916,095,416,24 penyedia jasa CV.Rifqi Firdaus.Tetapi sangat disayangkan, saat dimulai pelaksanaan rehabilitasi embung menuai polemik.Pasalnya Kepala Desa Ujung Jaya Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu mengklaim bahwa lokasi embung tersebut masuk wilayahnya.

Kepala desa (Kuwu) PAW Taman Sari Sadili menyampaikan pada MCB, bahwa betul Desa Taman Sari tahun sekarang 2023, mendapatkan bantuan dari Provinsi melalui PUPR Kabupaten Indramayu. Turunnya bantuan tersebut berdasarkan pengajuan proposal semenjak 2016 lalu.

“Pada 2016 lalu waktu saya menjabat kuwu definitif, mengajukan bantuan proposal ke Provinsi untuk rehabilitasi embung Bunton, dan Alhamdulillah sekarang 2023 direalisasi”, tutur Sadili.Sabtu (23/09/2023)

Lanjutnya, tanah embung Bunton itu adalah milik PSDA bukan tanah milik pemerintah Desa Ujung Jaya. Desa Ujung Jaya yang dulu saat dijabat oleh Kuwu Cecep, sudah ada persetujuan dan dapat ijin, bahwa embung Bunton termasuk wilayah Desa Taman Sari dan disaksikan oleh dinas terkait, diantaranya Camat Lelea yang dulu (Jajang Sudrajat), Danramil, Kapolsek, UPTD dan Kuwu se Kecamatan Lelea dan dihadiri Kuwu Ujung Jaya yang dulu (Cecep). Kenapa kuwu Ujung Jaya yang sekarang (Murtado) mengklaim bahwa embung Bunton masuk wilayahnya.

“Saya tahu pemerintah desa Taman Sari dan desa Ujung Jaya harus bersinergi. Saya juga sudah memohon pada pelaksana rehabilitasi embung dipindah saja ke lokasi yang lain, kalau memang embung Bunton diklaim milik Desa Ujung Jaya oleh Kuwu yang sekarang (Murtado).Tetapi dari pihak pelaksana mengatakan, tidak bisa karena SK nya sudah ditentukan lokasinya di embung Bunton.Untuk sementara kita ikuti saja, saya juga tidak merasa keberatan yang penting pembangunan embung Bunton dilaksanakan”, tutur Sadili

Dengan kejadian ini, dari pihak pelaksana proyek melapor ke PUPR untuk mengupayakan untuk musyawarah dengan PUPR, Camat Lelea,Camat Widasari, Kuwu Ujung Jaya dan Kuwu Taman Sari, sampai sekarang belum ada kejelasan.

” Jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan, pada anak cucu kita nanti. Ke Depan akan saya tanyakan bagaimana hukum dan ketetapan dari pemerintah, karena saya merasa embung itu masih wilayah Desa Taman Sari, yang dulu sudah disepakati bersama dengan bukti Surat Keterangan (SK) No.593.1/SPP.005/UPT PSDA TAMBEN/Bd. Bahkan saya dituduh tidak sopan oleh kuwu yang sekarang (Murtado), karena tidak menghargai wilayahnya”, pungkasnya

Wadi warga Desa Lelea Kecamatan Lelea mengatakan, memang embung Bunton berada diperbatasan antara Ujung Jaya dan Taman Sari. Dulu sebelum pemekaran, Desa Taman Sari termasuk Desa Lelea dan embung Bunton termasuk wilayah Kecamatan Lelea.

“Setahu saya embung Bunton, sebelum dilakukan pemekaran Desa Taman Sari dari Desa Lelea termasuk wilayah Desa Lelea Kecamatan Lelea” tuturnya

Berbeda pada Senin (25/09/2023) Kuwu Desa Ujung Jaya Murtado, saat ditemui dikantor desa mengatakan, embung Bunton termasuk wilayah Ujung Jaya, jadi kuwu Taman Sari mengajukan program itu tidak tahu wilayah, yang diajukan itu wilayah Ujung Jaya, dia (Sadili) tidak tahu batas. Sebelumnya kalau mau mengajukan program seharusnya mengenali dulu lokasinya.Jangan sampai membangun diwilayah orang lain.

(Slamet

Leave a Reply