PN Indramayu Menggelar Sidang di Tempat Tanah Sengketa Di wilayah Desa Mekarjati

Read Time:1 Minute, 19 Second

 

mpn.co.id, Indramayu – Jumat, 9 Mei 2025
Langkah inspiratif dilakukan Pengadilan Negeri Indramayu bersama Panitera hari ini dengan menggelar sidang lapangan atau sidang di tempat, di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis. Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara sengketa tanah seluas 640 meter persegi yang kini memasuki tahap kedua.

Dalam atmosfer yang tertib dan kondusif, sidang ini dihadiri oleh semua pihak yang terlibat, termasuk kuasa hukum dari pihak tergugat Rina Diana SH., MH. dan Novi Handaryani SH., yang mewakili tergugat I Asmeri, tergugat II Yahya, serta tergugat III Maman.

Sementara itu, pihak penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris almarhumah Incih Anasih — Ir. Syarifuddin juga turut hadir didampingi kuasa hukumnya, Carsono SH. Hadir pula unsur pemerintah desa, mulai dari aparatur Desa Mekarjati hingga RT setempat, yang menjadi saksi netral dalam proses persidangan ini.

Agenda sidang di tempat ini bertujuan untuk memberikan pembuktian faktual langsung di lokasi tanah sengketa. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki surat kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sehingga kehadiran majelis hakim dan panitera secara langsung di lapangan menjadi langkah konkret untuk menegakkan keadilan dengan melihat kondisi faktual di lokasi.

Sidang berlangsung lancar dan penuh rasa hormat antar pihak, mencerminkan kesadaran hukum dan kedewasaan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara legal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap bukti dan saksi.

Langkah PN Indramayu ini menjadi angin segar dalam upaya mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat. Masyarakat pun memberikan apresiasi atas kehadiran langsung pengadilan di tengah desa mereka sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam menyelesaikan persoalan hukum di akar rumput.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply