mpn.co.id, Jakarta – Semangat untuk memperkuat tatanan demokrasi di Indonesia kembali digaungkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dipandang penting sebagai upaya membangun iklim organisasi masyarakat yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya, Mendagri menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas ormas, menyusul maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh segelintir oknum. Salah satunya insiden pembakaran mobil petugas kepolisian oleh anggota ormas di Depok pada akhir pekan lalu, yang menjadi sorotan publik.
“Kita lihat banyak ormas yang bertindak di luar batas. Mungkin perlu sistem pengawasan yang lebih kuat, termasuk soal pengelolaan dan audit keuangan,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (27/4).
Wacana revisi ini bukan semata bentuk pembatasan ruang gerak organisasi masyarakat, melainkan dorongan untuk meningkatkan kualitas ormas di Tanah Air. Pemerintah berharap ormas dapat semakin profesional, transparan, dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan bangsa.
Menurut Tito, penguatan regulasi perlu mencakup aspek pengelolaan internal ormas, terutama dalam hal transparansi keuangan dan akuntabilitas program kerja. Dengan begitu, ormas tidak hanya menjadi alat perjuangan masyarakat, tetapi juga contoh nyata praktik demokrasi yang sehat dan beradab.
“Ormas adalah pilar penting dalam demokrasi. Justru dengan pengawasan yang baik, kita ingin ormas tumbuh lebih kuat, lebih dipercaya, dan bisa berkontribusi maksimal bagi kemajuan Indonesia,” tambah Tito.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemerhati masyarakat sipil, yang melihat revisi UU Ormas sebagai momentum memperkuat nilai-nilai demokrasi berbasis aturan dan tanggung jawab sosial.
Pemerintah berjanji, proses revisi ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan ormas, akademisi, hingga masyarakat umum, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkeadilan dan aspiratif.
Dengan semangat perubahan ini, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk membangun ekosistem demokrasi yang lebih matang — di mana kebebasan berserikat tetap dijaga, namun tetap dalam koridor hukum dan etika kebangsaan.
Penulis
(Jojo Sutrisno)