Perkara Lakalantas Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai “Tersangka” Kecelakaan Maut 12 Tewas di Pantura Indramayu

TNI/ POLRI31 Views
Read Time:1 Minute, 4 Second

Mpn. INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan sopir truk wing box sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dalam kecelakaan lalu lintas ini menewaskan 12 orang dan enam lainnya luka-luka.

Perihal disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Lantas AKP Undang Syarif Hidayat, Jumat (17/7/2026). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. ” Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu supir wing box, berinisial A dan telah kita lakukan penahanan,” ujar Fajar saat ditemui di lokasi kejadian di Desa Kiajaran Kulon.

A merupakan warga Kabupaten Purwakarta dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu melibatkan tiga kendaraan di putaran jalan Pantura tepatnya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu pada Minggu (12/7/2026) kemarin. Dimana mobil pikap yang mengangkut belasan orang rombongan pengantin mengalami kecelakaan akibat diseruduk truk wing box, dan truk los bak.

Dalam kejadian itu, 12 orang tewas dan enam lainnya terluka. Para korban seluruhnya berasal dari mobil pikap dan merupakan rombongan pengantar pengantin yang baru saja kondangan ke daerah Parean, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu hendak pulang ke Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. (Anton

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *