MPN. Bojongsari, Indramayu – Peredaran obat keras golongan G di Desa Bojongsari, Kecamatan Indramayu, dilaporkan semakin terang-terangan. Obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, diduga diperjualbelikan secara bebas dan tanpa pengawasan.
Warga setempat menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi merusak generasi muda. “Penjualan obat keras dilakukan terang-terangan, seolah tidak ada yang mengawasi,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Obat golongan G memiliki efek samping serius jika disalahgunakan, mulai dari ketergantungan hingga gangguan mental, bahkan dapat memicu tindakan kriminal. Kondisi peredaran bebas ini dinilai membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat kini menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum dan pengawasan ketat instansi terkait. Jika tidak segera ditertibkan, Bojongsari berisiko menjadi sarang penyalahgunaan obat keras yang merusak masa depan generasi muda setempat. ( J.trisno







