MPN. Peredaran dan penjualan obat keras golongan G di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diduga berlangsung secara terang-terangan.
Aktivitas yang jelas melanggar aturan tersebut bahkan terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah kawasan tersebut menjadi tempat yang aman bagi para pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, transaksi obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis lainnya kerap terjadi di sekitar area RTH Jatibarang.
Ironisnya, pembeli yang datang tidak hanya dari kalangan orang dewasa, namun juga diduga berasal dari kalangan remaja.
Kondisi ini membuat warga sekitar resah sekaligus mempertanyakan pengawasan aparat penegak hukum. Pasalnya, aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah sering terlihat transaksi. Tapi sampai sekarang masih saja ada. Seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, apabila kondisi ini terus dibiarkan, RTH yang seharusnya menjadi ruang publik untuk berolahraga dan berkumpul bersama keluarga justru berpotensi berubah fungsi menjadi titik peredaran obat keras ilegal.
Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
Jangan sampai peredaran obat keras golongan G terus merusak generasi muda akibat lemahnya pengawasan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. ( J.trisno







