Sertifikat Negara Seolah Tak Berlaku, Pemdes Wanakaya Jadi Sorotan

mpnSAPA DESA77 Views
Read Time:1 Minute, 46 Second

MPN.INDRAMAYU, – Balai desa sejatinya menjadi tempat warga mencari solusi, bukan tempat lahirnya polemik baru. Namun yang terjadi di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, justru memunculkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan pemerintah desa dalam menangani sengketa tanah warga.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara WS, pemilik lahan yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan MT yang mengklaim sebagian lahannya diserobot. Konflik antar-tetangga itu semestinya dapat diselesaikan secara bijak melalui jalur mediasi atau mekanisme hukum yang berlaku. Sayangnya, situasi justru berkembang liar ketika muncul dugaan keterlibatan aparat desa dalam rencana pengukuran ulang tanah bersertifikat tersebut.

Langkah itu menuai kritik tajam. Sebab, SHM bukan sekadar selembar kertas administrasi, melainkan produk hukum negara yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi atas kepemilikan tanah. Ketika batas tanah bersertifikat hendak diukur ulang tanpa keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ataupun putusan pengadilan, publik tentu patut bertanya: di mana pijakan hukumnya?

Kuasa hukum WS, D. Buldani, SH, bahkan secara terbuka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan jika benar dilakukan tanpa prosedur resmi.

“Tindakan pemerintah desa yang memaksakan pengukuran ulang terhadap tanah bersertifikat tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Dalam sistem hukum agraria di Indonesia, penyelesaian sengketa batas tanah bersertifikat tidak bisa dilakukan secara sepihak. Desa memang memiliki fungsi mediasi sosial, tetapi bukan lembaga yang berwenang menetapkan ulang batas hukum atas tanah yang sudah memiliki legalitas negara.

Di titik inilah marwah pemerintahan desa dipertaruhkan. Kepala desa dan perangkatnya seharusnya berdiri netral sebagai pengayom seluruh warga, bukan malah terseret dalam tindakan yang dinilai berpihak atau melampaui kewenangan administratif.

Lebih jauh, persoalan ini menjadi alarm penting bahwa sengketa pertanahan tidak boleh ditangani dengan pendekatan kekuasaan lokal semata. Ketika prosedur hukum diabaikan, yang rusak bukan hanya hubungan antarwarga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.

Jika benar pengukuran ulang tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, bukan tidak mungkin persoalan ini akan melebar ke ranah pengawasan pemerintahan hingga proses hukum pidana maupun perdata.

Negara telah menyediakan instrumen hukum untuk menjamin kepastian hak atas tanah. Maka, setiap pihak—termasuk pemerintah desa—harus tunduk pada aturan yang berlaku, bukan berjalan berdasarkan tafsir dan kehendak sendiri. ( Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *