Pengedar Narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Norkoba polres indramayu 

mpnTERKINI1038 Views
Read Time:1 Minute, 32 Second

 

 

Mpn.co.id INDRAMAYU – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, inisial SW (30th ) warga asal Kecamatan Anjatan, ditangkap Satnarkoba polres indramayu. Penangkapan tersebut ketika pelaku hendak bertransaksi, dan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ons lebih , yang di bungkus 2 plastik klip bening. Dan pelaku langsung digelandang bersama barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Sabtu (10/6/2023)

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Menurut AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote, menurut keterangan pelaku, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dengan cara menerima titipan dari saudara A untuk diperjual belikan. ” Saudara A ini sekarang masuk dalam daftar pencarian kami, ” ujar Ote.

Penangkapan tersebut bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi yang menerangkan jika SW sering melakukan jual beli barang haram itu. Beberapa petugas yang datang ke rumahnya lalu melihat ada di dalam rumahnya.

Tak membuang waktu lama tersangka, SW berhasil diamankan, bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 100,46 gram. Serta 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening. 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan. uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu. “Modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan cara tempel. Artinya menaruh barang pesanan di suatu tempat, lalu penjualnya pergi, ” terangnya.

Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada SW yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu pihaknya masih meminta keterangan daripada pelaku guna melakukan pendalaman untuk pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada lagi tersangka lain dalam melakukan pengecatan narkoba di wilayah hukum indramayu bagian barat.

( jojo sutrisno)

Leave a Reply