Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026.

Read Time:2 Minute, 10 Second


‎mpn.co.id Jakarta, – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Anggaran tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp49 triliun.

‎Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara kepada aparatur, tetapi juga strategi untuk memperkuat konsumsi domestik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

‎“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat. Tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

‎THR ASN tahun ini akan diberikan kepada pegawai pemerintah pusat termasuk PPPK dan CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

‎Rinciannya sebagai berikut:

‎2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri Rp22,2 triliun.
‎4,3 juta ASN daerah Rp20,2 triliun
‎3,8 juta pensiunan Rp12,7 triliun
‎Total penerima mencapai sekitar 10,5 juta orang.

‎Airlangga memastikan bahwa THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

‎Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan menyasar PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI/Polri, hingga para pensiunan.
‎Ia juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13, yang dijadwalkan cair pada Juni 2026.

‎Selain ASN, pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta tahun ini mencapai Rp124 triliun, berdasarkan data 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

‎“Rp124 triliun untuk THR swasta, diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata Airlangga.

‎Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.

‎Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.

‎Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

‎Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.

‎Dengan total potensi perputaran dana THR ASN dan swasta yang mencapai hampir Rp179 triliun, pemerintah optimistis kebijakan ini akan memberikan efek berganda terhadap sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, dan UMKM.

‎Momentum Ramadan dan Idul Fitri dinilai menjadi penggerak utama konsumsi rumah tangga penopang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah berharap pencairan THR yang tepat waktu dan penuh dapat menjaga optimisme masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. (Jojo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed