Pemerintah kabupaten Indramayu Tertibkan Bangunan Liar Di Belakang Pagar Sport Center Kecamatan Indramayu

mpnTERKINI622 Views
Read Time:1 Minute, 15 Second

 

Indramayu-28/7/2023

Sebanyak 28 bangunan liar yang berada di samping pagar sport center, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu atau tepat di titik kota, ditertibkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu.

Yang di hadiri oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Camat Indramayu, Dinas Perhubungan, dan Lurah Kelurahan Karang anyar.

Puluhan bangunan liar ini menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu karena tidak memiliki izin dan berada di pinggir jalan raya yang dijadikan sebagai lapak kaki lima (PKL).

“Penertiban terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar. Jumlah bangunan liar yang ditertibkan sebanyak 21 bangunan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Jum’at (28/7/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menempuh prosedur ‎hukum yang berlaku, dengan memberikan sosialisasi, surat peringatan hingga pelaksanaan pembongkaran pada pagi ini, semua sudah ditempuh dan diketahui oleh pemilik bangunan.

“SOP dijalankan sesuai rencana, mulai dari pendataan, verifikasi perizinan, sosialisasi, peringatan, sampai imbauan dikosongkan, semua berjalan dengan lancar. Pada pelaksanaan hari ini, semua bangunan telah dikosongkan oleh pemiliknya,” imbuhnya.

Salah satu pemilik bangunan, Sintia Bella (22), mengaku pasrah bangunannya di‎bongkar petugas. Ia mengaku sudah lumayan lama berjualan di lokasi yang digusur, karna pemerintah juga selain itu sudah menyiapkan tempat untuk para pedagang disini.

“Pasrah saja. Sudah dikosongkan dari kemarin,” tuturnya.

Tidak ada uang kerohiman yang diterima karena Pemkab Indramyu menganggap bangunan tersebut tidak memiliki izin dan menyalahi aturan Perda.

“Ini semua bangunan liar sehingga tidak ada uang pengganti maupun uang kerohiman dari Pemerintah Kabupaten Indramayu,” kata Kasat Pol-pp Teguh Budiarso

(Slamet

Leave a Reply