Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Tok! Priyo Divonis Seumur Hidup Sementara Ririn Ditunda Minggu Depan

Hukum28 Views
Read Time:2 Minute, 33 Second

 

MPN. INDRAMAYU- Satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu Priyo Bagus Setiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Wimmy D Simarmata di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (3/7/2026). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Sementara sidang vonis terdakwa Ririn Rifanto ditunda pekan depan lantaran internal majelis hakim masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses musyawarah.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata dalam sidang pembacaan putusan,menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.  “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan.

Menurut Wimmy, Priyo terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Sejak 24 Agustus 2025, Priyo bersama Ririn Rifanto disebut telah menyepakati rencana pembunuhan dengan tujuan menguasai harta benda para korban.

Hakim mengungkapkan, jeda waktu selama lima hari sebelum aksi dilakukan justru dimanfaatkan terdakwa untuk memodifikasi palu, mengatur cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun rangkaian kejahatan.
Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, hingga penguburan jenazah dan penghilangan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban pertama. Setelah itu, Priyo membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan rencana pembunuhan. “Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” terangnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta merusak nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lanjut usia. “Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana,” kupas dia.

Hal yang memberatkan lainnya, adalah belum adanya perdamaian dengan keluarga korban serta upaya terdakwa melarikan diri dan yang meringankan belum pernah menjalani pidana.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang juga JPU dalam perkara tersebut, Eko Supramurbada, menjelaskan, agenda persidangan pada Jumat (3/7/2026) sebenarnya merupakan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto. Namun, pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah. “Untuk perkara atas nama terdakwa Ririn Rifanto, dengan alasan majelis hakim masih belum selesai bermusyawarah, maka persidangan ditunda pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan, putusan sudah dibacakan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eko.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan KUHAP, baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. ( Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *