mpn.co.id, INDRAMAYU — Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Program strategis ini digadang menjadi salah satu tonggak penting dalam menciptakan sistem ekonomi kolektif yang berdikari, berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Fokus utama dari koperasi ini meliputi sektor simpan pinjam, logistik, hingga pelayanan dasar seperti klinik desa, guna memperkuat ketahanan pangan dan inklusi keuangan.
Untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan, Menteri Koperasi dan UKM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis pembentukan, struktur organisasi, dan sistem pengawasan koperasi hingga ke tingkat desa.
Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menjadi salah satu desa percontohan yang langsung menindaklanjuti arahan Presiden. Pada Senin (19/5/2025), pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa Khusus di Aula Kantor Desa, yang secara resmi membahas pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kedungwungu.
Dari hasil Musdes khusus pembentukan koperasi merah putih desa Kedungwungu terpilih sembilan orang calon pengurus dari masing masing dusun dan dua orang sebagai pengawas.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Anjatan, ketua BPD, tokoh masyarakat, perwakilan LSM, aliansi kecamatan, serta seluruh jajaran pemerintah desa. Musyawarah itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungwungu, Sahrudin Baharsyah, yang menegaskan bahwa koperasi ini adalah bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi desa.
“Instruksi ini bukan sekadar program, melainkan gerakan besar untuk membangkitkan ekonomi rakyat. Kami di Kedungwungu siap menjadi garda depan dalam pelaksanaannya, apalagi Indramayu dikenal sebagai lumbung padi nasional,” ujar Sahruddin Baharsyah.
Menariknya, berdasarkan juklak resmi, tidak ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Namun, terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi calon pengurus: memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi, jujur, loyal, dan berdedikasi.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi lokomotif ekonomi desa yang dikelola oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Ini sekaligus menjadi pengejawantahan dari Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Langkah Presiden Prabowo ini menuai respon positif dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa inisiatif ini menjadi momentum penting untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan hanya sebagai objek pembangunan, melainkan subjek utama dalam menggerakkan roda ekonomi bangsa.
Dengan semangat Merah Putih dan prinsip kebersamaan, Koperasi ini diharapkan mampu membangun Indonesia dari desa, demi masa depan yang lebih adil dan sejahtera.
Penulis
(Jojo Sutrisno)