Pekerjaan Proyek Cor Beton Di Jalan Siliwangi kecamatan Haurgeulis Dalam Kegelapan

Read Time:1 Minute, 37 Second

Mpn.co.id, Haurgeulis – pembangunan jalan infrastruktur terus dilakukan pemerintah kabupaten Indramayu dalam hal ini Dinas terkait (PUPR) dari Sumber Dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023, dengan tujuan untuk pemerataan infrastruktur pembangunan desa .

Alih – alih dikerjakan sesuai prosedur standar spesifikasi, hal ini tidak dilakukan Diproyek pengerjaan cor beton Di jalan Siliwangi Dalam, karena Di duga kuat terdapat kecurangan, dengan tidak mencantumkan panjang × Tinggi volume pada papan informasi kegiatan serta saat pengerjaannya pun tanpa ada lampu penerangan sehingga lokasi di titik proyek terlihat gelap gulita.

hal ini yang menjadi pembicaraan dan pertanyaan Di Masyarakat, Desa sukajati, kecamatan Haurgeulis kabupaten Indramayu, Rabu (27/12/2023)

Sebut saja Nari Salah seorang warga setempat kepada awak media menyampaikan, pengerjaan proyek Cor Beton ini dilaksanakan pada malam hari Di jalan Siliwangi Dalam desa sukajati.

” Dikerjakan malam tapi tidak ada lampu untuk penerangan, yang saya khawatirkan hasilnya kurang maksimal, karena gelap gulita wajarlah saya ngomong begitu karena jalan yang sudah dibangun jangan sampai tidak bertahan lama karena pengerjaan terkesan asal – asalan ” ungkap Nari.

Saat dikonfirmasi di lokasi tempat kegiatan proyek tersebut, dari pihak tender perusahaan atau pemborong proyek tidak ada di lokasi, yang ada hanya pekerjanya saja. artinya tidak ada pengawasan baik itu oleh pelaksana maupun dari Dinas terkait.

Hal ini yang menjadi dugaan adanya kecurangan, sengaja dilakukan oleh pihak pemborong .
Tidak itu saja , setelah dilakukan pengukuran oleh lembaga organisasi masyarakat LSM LMP (LASKAR MERAH PUTIH ) ketebalan atau tinggi cor beton tidak sesuai spesifikasi hanya 5cm, seharusnya tinggi atau ketebalan material cor 15 cm.

“Tinggi dan ketebalan cor hanya 5 sampai 8 cm, Tipis sekali ditambah dari segi material batu kurang bagus karena terlihat berlumpur” ungkapnya.

Dari hasil temuan ini dan berdasarkan keterangan dari Narasumber terhadap Awak media, ini menjadi catatan penting bagi dinas terkait (PUPR) untuk memberi teguran keras kepada pihak pemborong atau pemegang Tender perusahaan yang diduga sudah merugikan masyarakat maupun Negara.
Karena yang kita tahu, Dana APBD tersebut berasal dari wajib pajak masyarakat. (Jojo S)

Leave a Reply