Mpn.co.id, INDRAMAYU – Panwascam jatibarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat melakukan konferensi Pers yang digelar di kantor sekretariat Panwascam jatibarang Jl. Raya pawidean Kabupaten Indramayu. Sabtu (16/12/2023).
Ketua Panwascam jatibarang Mukti S.Pd., didampingi kordiv pencegahan Acep sugianto S. pd. Serta kordiv pelanggaran Yahya S.Tp dihadiri juga oleh jajaran Panwascam, PKD dan beberapa rekan-rekan media.
Ketua Paswascam Jatibarang Mukti S. Pd. menyampaikan, sebelum tahapan masa kampanye dimulai, pihaknya dari panwascam sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Forkopimcam, ASN, Kuwu-kuwu se-Kecamatan Jatibarang terkait pencegahan, hiimbauan dan netralitas serta koordinasi dengan peserta politik agar pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir pada saat tahapan kampanye dimulai.
” Pada tahapan kampanye ini, pihaknya memerintahkan kepada seluruh jajaran panwas dan pengawas desa (PKD) se-Kecamatan Jatibarang untuk bekerja dan mengawasi secara maksimal kepada peserta pemilu, perihal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada saat masa kampanye,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye meliputi: mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama dan ras golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
Masih menurut Mukti S. Pd. meminta kepada semua unsur penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa (Kuwu) dan perangkat desa termasuk anggota BPD itu harus netral.
Dalam kesempatan tersebut, Yahya S. Tp. Kordiv penindakan menegaskan “dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Panwaslu Jatibarang beserta seluruh PKD Se-Kecamatan Jatibarang disamping melakukan pengawasan tahapan Pemilu terkait Pengawasan, pelayanan pindah memilih bagi DPTb dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK, Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Jatibarang,” tegasnya.
Pihaknya juga memberikan penegasan bahwa dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
“Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan subjektif, lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi. Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai “politik pengawasan”, pungkasnya.(Jojo Sutrisno)